Tanggamus, IDN Times - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang berinisal MY, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Tersangka MK yang kini bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, ditetapkan tersangka bersama seorang pihak swasta inisial MTP, rekanan penyediaan alat kesehatan CT Scan.
"Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2023 pada RSUD Batin Mangunang, Tanggamus. Para tersangka MY dan MTP," ujar Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, Jumat (25/4/2025).