Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penetapan tersangka korupsi Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang inisal MY. (Dok. Kejari Tanggamus).

Intinya sih...

  • Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2023.
  • Perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
  • Tersangka bakal dihadapi hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.

Tanggamus, IDN Times - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang berinisal MY, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Tersangka MK yang kini bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, ditetapkan tersangka bersama seorang pihak swasta inisial MTP, rekanan penyediaan alat kesehatan CT Scan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di