Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia Terbongkar, Polda Lampung Sita 89 Kg Sabu

Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan membongkar dua kasus jaringan narkoba Aceh-Jakarta-Malaysia pada September hingga Oktober 2026, menangkap tujuh tersangka asal Aceh.
Polisi menyita 89 kilogram sabu, etomidate, uang tunai Rp251,5 juta, empat mobil, dan sembilan ponsel; total nilai barang bukti diperkirakan Rp191,187 miliar.
Pengiriman sabu diduga berasal dari Malaysia melalui Selat Malaka, dengan jaringan berperan terpisah; polisi berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian terkait memburu pengendali serta DPO.
Bandar Lampung, IDN Times – Jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni kembali menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan narkoba lintas negara. Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan membongkar dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang menghubungkan Aceh, Jakarta hingga Malaysia.
Pengungkapan dilakukan dalam rentang pertengahan September hingga awal Oktober 2026. Polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 89 kilogram sabu.
Selain sabu, polisi mengamankan 1.929 pieces etomidate, 7 jeriken etomidate cair atau sekitar 8,4 liter, uang tunai Rp251,5 juta, empat mobil, serta sembilan handphone.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.
"Untuk kita ketahui bersama bahwa dalam periode pertengahan bulan September sampai dengan awal Oktober, Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jaringan sindikat Aceh-Jakarta-Malaysia," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
1. Nilai sabu capai Rp191 miliar

Konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika Aceh-Malaysia oleh Polda Lampung, Selasa (6/10/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Helfi menjelaskan, besarnya jumlah barang bukti yang disita menunjukkan skala jaringan yang dibongkar polisi. total nilai ekonomis narkoba yang disita mencapai Rp191,187 miliar.
Dengan jumlah tersebut, polisi memperkirakan sekitar 450.165 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Sedangkan tujuh tersangka ditangkap merupakan warga asal Aceh. Mereka masing-masing berinisial WHY (40), YL (49), KHR (35), MZG (30), MW (43), MF (25), dan PAS (32).
"Pengungkapan ini belum berhenti pada tujuh tersangka tersebut. Kami masih memburu pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan, termasuk pengendali yang berada di luar negeri, " tegasnya.
2. Berawal dari pemeriksaan di Bakauheni

Konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika Aceh-Malaysia oleh Polda Lampung, Selasa (6/10/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dodi Suryadin menjelaskan, pengungkapan berawal dari intensifikasi pemeriksaan di jalur penyeberangan, terutama Pelabuhan Bakauheni. Langkah tersebut dilakukan karena Lampung merupakan salah satu jalur strategis perlintasan narkoba dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa.
Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian menemukan adanya jaringan yang menghubungkan Aceh dengan Jakarta. "Rekan-rekan perlu kita ketahui bahwa tersangka ini dua kasus dan tersangkanya semuanya dari Aceh. Kita mengamankan tujuh orang ini, tersangka semua dari Aceh," kata Dodi.
Salah satu kasus kemudian dikembangkan ke Jakarta. Polisi menangkap pihak yang diduga menjadi penerima barang. Dari penangkapan tersebut, penyidik tidak berhenti. Informasi diperoleh kembali mengarah ke Aceh sebagai lokasi pengiriman narkoba.
"Untuk kasus yang pertama kita mengembangkan ke Jakarta, penerima barang. Ya, kemudian ditangkap penerima barang. Selanjutnya kita kembangkan lagi bahwa yang mengirimkan barang tersebut adalah dari Aceh. Ditangkap dua tersangka, di situ ditemukan barang bukti yaitu berupa uang sekitar 250 sekian juta," jelasnya.
3. Sabu diduga berasal dari Malaysia

Konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika Aceh-Malaysia oleh Polda Lampung, Selasa (6/10/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka membuat polisi menemukan dugaan sumber narkoba berada di luar Indonesia. Dodi menyebutkan, narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia sebelum masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
"Ini indikasinya bahwa ya, mereka ini terorganisir. Ya, ada yang mengarahkan, ada yang menerima, ya, kemudian ada yang mengedarkan setelah sampai Jakarta. Kemudian selanjutnya, setelah diinterogasi lagi bahwa barang ini awalnya berasal dari negara tetangga kita, dari Malaysia," jelasnya.
Selain itu, jalur distribusi yang digunakan tidak sederhana. Jaringan tersebut diduga menghubungkan sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, Jambi dan Riau, sebelum narkoba dibawa menuju tujuan akhir.
"Kami menduga jaringan memiliki pembagian peran yang jelas. Ada pihak yang memberikan arahan, menerima barang, hingga mengedarkannya setelah narkoba tiba di Jakarta," lanjutnya.
4. Kirim sabu puluhan kilogram lewat laut

Konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika Aceh-Malaysia oleh Polda Lampung, Selasa (6/10/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Dodi mengungkapkan, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur laut untuk membawa narkoba dari Malaysia menuju Indonesia. Pengiriman dilakukan menggunakan perahu melalui Selat Malaka. Bahkan, dalam sekali perjalanan, jumlah narkoba yang dikirim dapat mencapai puluhan kilogram.
"Pengirimannya ya, mungkin bisa 20 kilo, 30 kilo, 50 kilo per trip. Ya, biasanya mereka menggunakan kurir tekong. Artinya tekong ini sebagai apa namanya, pengemudi perahu lah, dari Malaysia ketemu di tengah-tengah laut, di Selat Malaka itu, jalur Selat Malaka," katanya.
Modus tersebut membuat mata rantai jaringan menjadi lebih sulit dilacak. Kurir yang membawa narkoba melalui laut diduga tidak terhubung langsung dengan pihak yang menjemput barang di daratan.
"Dengan pola itu, setiap bagian hanya menjalankan tugas masing-masing. Sementara pengendalian jaringan disebut tetap berada pada pihak tertentu," sambung dia.
5. Polisi koordinasi dengan interpol

Konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika Aceh-Malaysia oleh Polda Lampung, Selasa (6/10/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Dodi menambahkan, pengungkapan ini masih terus dikembangkan. Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri jaringan yang diduga berada di negara lain. Koordinasi dengan polisi negara terkait juga dilakukan, untuk mengejar tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Nah, itulah disebutkan tadi oleh bapak kapolda bahwa kita sudah koordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait, ya, untuk nanti menangkap DPO itu kalau nanti masuk ke Indonesia," ujarnya.
Menurut Dodi, jaringan tersebut tergolong sangat terorganisir. Karena itu, polisi tidak hanya berupaya memutus peredaran narkoba dari sisi kurir, tetapi juga membongkar struktur jaringan hingga ke pengendalinya.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," imbuh Dirresnarkoba.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















