BPKB Masih di Leasing? Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Lampung

Pemilik kendaraan di Lampung yang BPKB-nya masih di leasing tetap bisa membayar PKB melalui mekanisme kerja sama leasing, Bapenda, dan Samsat.
Wajib pajak perlu mendatangi leasing membawa KTP dan STNK; setelah administrasi selesai, pembayaran dilakukan di Samsat Drive Thru Pagar Alam atau Teluk Betung.
Lampung memberlakukan keringanan pajak hingga 31 Oktober 2026, termasuk pembebasan denda, pajak progresif, diskon PKB 5–25 persen, serta insentif balik nama dan mutasi.
Take a Deeper Reads

Bandar Lampung, IDN Times - Bagi pemilik kendaraan bermotor masih dalam masa kredit hingga keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di perusahaan pembiayaan atau leasing kerap menjadi kendala saat hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, BPKB masih berada di leasing bukan berarti para wajib pajak tidak bisa membayar pajak kendaraan. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran PKB dengan mengikuti mekanisme yang telah disiapkan melalui kerja sama antara pihak leasing, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Samsat.
Berikut tahapan perlu dilakukan pemilik kendaraan apabila BPKB masih menjadi jaminan leasing, sebagaimana dikutip IDN Times pada akun Instagram @samsat_rajabasa
1. Diawali datang ke kantor leasing

Ilustrasi Leasing. (IDN Times/Aditya Pratama) Wajib pajak terlebih dahulu mendatangi perusahaan pembiayaan tempat BPKB kendaraan menjadi jaminan. Dokumen perlu dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah wajib pajak mengajukan keperluan pembayaran pajak, pihak leasing akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk proses pengambilan BPKB.
Mekanisme tersebut dilakukan karena BPKB kendaraan masih berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan selama masa kredit atau angsuran.
2. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat Drive Thru

Launching Samsat Digital Drive Thru di di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemprov Lampung). Bapenda kemudian mengambil BPKB dari perusahaan pembiayaan yang telah bekerja sama dalam mekanisme tersebut.
Beberapa perusahaan pembiayaan yang tercatat dalam kerja sama tersebut antara lain FIF, BFI Finance, Mandiri Tunas Finance, SMS Finance, Maybank Finance, dan WOM Finance.
Pascaproses administrasi selesai, wajib pajak cukup membawa KTP dan STNK untuk melakukan pembayaran PKB. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Samsat Drive Thru Pagar Alam (Perpusda) atau Samsat Drive Thru Teluk Betung.
Dalam proses tersebut, BPKB nantinya berada dalam penguasaan pihak Samsat untuk mendukung proses pembayaran pajak kendaraan.
3. Wajib pajak didampingi petugas Samsat

Launching Samsat Digital Drive Thru di di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemprov Lampung). Selama proses pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan pendampingan dari pihak Samsat yang memegang BPKB. Dengan mekanisme tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu meminta BPKB secara langsung kepada leasing untuk dibawa sendiri ke Samsat.
Jadi, BPKB masih berada di leasing bukan berarti pajak kendaraan tidak dapat dibayarkan. Pemilik kendaraan tetap bisa memenuhi kewajiban PKB dengan membawa KTP dan STNK serta mengikuti prosedur yang berlaku.
4. Program keringanan pajak kendaraan di Lampung

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa) Selain kemudahan bagi kendaraan yang BPKB masih menjadi jaminan leasing, masyarakat Lampung juga dapat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan yang sedang berlaku.
Program tersebut mencakup pembebasan denda PKB dan denda Opsen PKB serta pembebasan pajak progresif. Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, tersedia skema pembayaran sesuai dengan ketentuan program.
Wajib pajak yang taat juga mendapatkan apresiasi berupa diskon PKB sebesar 5 hingga 25 persen, bergantung pada riwayat kepatuhan dan usia kendaraan.
Insentif juga diberikan untuk proses balik nama maupun mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Lampung. Diketahui, program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026.























