Tilap Pengadaan Alkes, Eks Direktur RSUD Tanggamus Tersangka Korupsi

- Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2023.
- Perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
- Tersangka bakal dihadapi hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.
Tanggamus, IDN Times - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang berinisal MY, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Tersangka MK yang kini bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, ditetapkan tersangka bersama seorang pihak swasta inisial MTP, rekanan penyediaan alat kesehatan CT Scan.
"Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2023 pada RSUD Batin Mangunang, Tanggamus. Para tersangka MY dan MTP," ujar Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, Jumat (25/4/2025).
1. Kerugian negara Rp2,1 miliar

Dalam perkara ini, Adi menjelaskan, kasus dugaan korupsi terjadi RSUD Batin Mangunang ini bermula dari penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 sebesar Rp13,4 miliar, dalam rangka pengadaan alat CT Scan.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan berupa perbedaan merek alat yang tidak sesuai dengan perencanaan. Hasil penyidikan, MY berperan sebagai PPK yang menentukan pihak penyedia, sedangkan MTP sebagai penyedia barang dan mengatur harga tanpa proses negosiasi yang semestinya.
"Berdasarkan hasil penghitungan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar," ungkapnya.
2. Diancam pidana penjara 20 tahun

Atas perbuatannya tersebut, Adi menegaskan, tersangka MY dan MTP bakal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Persangkaan ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kedua tersangka bakal diancaman dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun," tegasnya.
3. Kedua tersangka langsung ditahan

Pascapenetapan status tersangka keduanya, Adi menambahkan, MY langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung dan MTP dititipkan ke Rutan Kelas IIB Kota Agung.
"Kami terus mendalami kasus ini, dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” tegas Kajari.