Bandar Lampung, IDN Times - Tiga bulan sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel kawasan superblok di Way Halim, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) belum juga ajukan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna. Oleh karenanya, Ia mengatakan pemerintah kota masih belum bisa mengeluarkan izin tersebut.
“Sampai hari ini (surat pengajuan AMDAL PT HKKB) belum masuk,” kata Husna sapaan akrabnya, Selasa (4/6/2024).
