Tes CPNS Lampung Selatan, Kepala BKD Ingatkan Peserta Tak Tergoda Calo

- Seleksi CPNS di Lampung Selatan memasuki tahap SKD
- Pelaksanaan menggunakan CAT BKN, berlangsung lancar
- Peserta diingatkan agar tidak tergoda oknum yang menawarkan kelulusan
Lampung Selatan, IDN Times - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, Tirta Saputra, mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS hari pertama di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan terjadwal atau masuk ke dalam sesi kedua, ketiga, dan keempat.
"Untuk sesi kedua, jumlah peserta 179, jumlah hadir 174 dan tidak hadir 5. Kemudian sesi ketiga, jumlah peserta 300, jumlah hadir 283, tidak hadir 17. Serta sesi keempat, jumlah peserta 300, jumlah hadir 283 dan tidak hadir 17," jelasnya, Senin (28/10/2024).
1. Seleksi dipastikan tanpa rekayasa

Tirta Saputra memastikan, seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, berlangsung di GSG Ahmad Hanafiah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) berjalan lancar.
Selain itu, ia juga memberikan motivasi kepada peserta SKD dan menekankan pentingnya percaya pada kemampuan diri sendiri.
“Saya tegaskan seleksi ini tidak ada permainan, tanpa rekayasa. Jadi kelulusan murni berdasarkan kemampuan diri sendiri,” ujarnya.
2. Imbau peserta tak pakai calo atau orang dalam

Lebih lanjut Tirta Saputra mengingatkan peserta agar tidak tergoda oleh oknum yang menawarkan kelulusan. Menurutnya, proses seleksi transparan bebas dari praktik percaloan.
“Jangan sampai kita minta tolong kepada orang lain. Apalagi calo, pegawai, termasuk pejabat yang katanya bisa membantu kelulusan, jangan percaya,” tegasnya.
3. Sanksi bagi peserta melanggar aturan

Tirta menambahkan, bagi pelamar memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS, panitia seleksi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
"Apabila kemudian hari setelah adanya pengumuman hasi seleksi, diketahui terdapat keterangan maupun berkas atau dokumen peserta tidak sesusai atau tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan," jelasnya.
Selain itu, pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN selanjutnya.