Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terima Suap Rp530 Juta, Anggota KPU Bandar Lampung Dipecat

Terima Suap Rp530 Juta, Anggota KPU Bandar Lampung Dipecat
Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo diberhentikan tetap oleh DKPP RI karena menerima uang Rp530 juta dari Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV.
  • Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, menyatakan akan menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
  • Pihak KPU memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak terganggu meski terjadi pergantian posisi di KPU Kota Bandar Lampung dan prosesnya akan tetap berjalan lancar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times -Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Fery dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Putusan perkara dibacakan dalam Sidang Kode Etik melalui kanal Youtube DKPP RI, Senin (2/9/2024) itu diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dan anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul yang mengadukan Fery Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandarlampung, sebagai teradu.

1. Pemberian uang tiga kali

Sidang putusan DKPP RI terhadap anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo (Youtube DKPP RI)
Sidang putusan DKPP RI terhadap anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo (Youtube DKPP RI)

Dalam sidang tersebut dijelaskan teradu Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena menerima uang Rp530 juta dari Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution. Uang tersebut, diberikan agar Erwin terpilih sebagai anggota DPRD Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.

Pemberian uang tersebut diberikan sebanyak tiga kali yakni pertama, sebesar Rp60 juta pada 5 Januari 2024,  Rp100 juta pada 2 Febaruari dan Rp370 juta pada 10 Februari 2024.

2. Ketua KPU Bandar Lampung tunggu surat resmi dari DKPP RI

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi (instagram/kpukota_bandarlampung)
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi (instagram/kpukota_bandarlampung)

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi menyatakan akan menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kami masih menunggu surat putusan resmi dari DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan tersebut," kata Dedy, Selasa (3/9/2024). 

3. Pilkada 2024 akan tetap berjalan lancar

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)
Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)

Menurutnya, posisi Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung sebelumnya dipegang oleh Fery Triatmojo, akan diisi sementara oleh Robiul.

"Untuk sementara, Divisi Teknis akan dikoordinasikan oleh Robiul, yang juga merangkap Divisi Hukum dan Teknis penyelenggaraan," ujarnya.

Pihaknya memastikan keberlangsungan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski terjadi pergantian posisi di KPU Kota Bandar Lampung. "Proses Pilkada 2024 akan tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh perubahan ini," tegasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Silviana
Martin Tobing
Silviana
EditorSilviana

Latest News Lampung

See More