Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Modus Korupsi PBB di Bapenda Pringsewu, Rugikan Negara Rp1,1 M

Modus Korupsi PBB di Bapenda Pringsewu, Rugikan Negara Rp1,1 M
Ilustrasi korupsi (freepik)
Intinya Sih
  • Kejari Pringsewu ungkap korupsi proyek pendataan SPPT PBB-P2 di Bapenda Pringsewu 2021–2022 dengan modus markup pekerjaan dan kegiatan fiktif oleh dua tersangka, AD dan AA.
  • Audit Inspektorat mencatat kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar, dengan penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi serta menyita dokumen, barang elektronik, dan uang tunai Rp114 juta.
  • Kajari menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi bukti dan memulihkan kerugian negara, sambil mengimbau semua pihak terkait agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pringsewu, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengungkap modus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Anggiat AP Pardede, mengatakan hasil penyidikan sementara menemukan adanya praktik markup pekerjaan dan kegiatan fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Tersangka AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia merupakan pelaksana kegiatan. Dari hasil penyidikan sementara ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di-markup dan sebagian lainnya bersifat fiktif," ujarnya, Rabu (15/7/2026).

1. Ditemukan aliran dana hasil markup

IMG_20260715_111255.jpg
Penetapan tersangka dan penahanan tersangka korupsi pendataan PBB oleh Kejari Pringsewu. (Dok. Kejari Pringsewu).

Anggiat menjelaskan, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana dari tersangka AD kepada tersangka AA yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020–2024. Menurutnya, dana mengalir kepada AA diduga berasal dari hasil kegiatan markup maupun pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

"Dugaan aliran dana itu masih terus kami dalami. Penyidik meyakini dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup maupun kegiatan fiktif dalam pelaksanaan pekerjaan pendataan SPPT PBB-P2," ungkapnya.

2. Audit kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar

ilustrasi audit keuangan (pexels.com/kaboompics)
ilustrasi audit keuangan (pexels.com/kaboompics)

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 36/703.1.3/U.13/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026, Anggiat menegaskan, perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.100.807.520.

Dalam proses penyidikan pekara, Kejari Pringsewu disebut telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Selain itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp114.194.000 yang kini dititipkan ke rekening penitipan Kejari Pringsewu.

"Penyidikan akan terus kami lanjutkan secara intensif untuk melengkapi seluruh pembuktian, baik secara formil maupun materiil," tegasnya.

3. Imbau seluruh pihak kooperatif

IMG-20260715-WA0001.jpg
Penetapan tersangka dan penahanan tersangka korupsi pendataan PBB oleh Kejari Pringsewu. (Dok. Kejari Pringsewu).

Anggiat menambahkan, penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik Kejaksaan akan terus melengkapi alat bukti sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

Selain itu, ia juga mengimbau seluruh pihak mengetahui perkara tersebut agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, demi mempercepat proses penanganan kasus.

"Upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga akan dioptimalkan melalui penyitaan, penelusuran aset, serta pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana secara tidak sah," imbuh Kajari.

Share Article
Editorial Team

Latest News Lampung

See More