Pemprov Lampung Luncurkan Gerakan Ayah Antar Anak dan Ambil Rapor

- Pemprov Lampung meresmikan Gerakan Ayah Mengantar Anak dan Mengambil Rapor melalui SE Gubernur Nomor 104 Tahun 2026 untuk memperkuat peran ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak.
- Gubernur menginstruksikan bupati dan wali kota memberi fleksibilitas jam kerja agar ayah bisa ikut mengantar anak di hari pertama sekolah serta mengambil rapor di sekolah masing-masing.
- Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyebut antusiasme masyarakat tinggi terhadap gerakan ini, yang diharapkan mampu menekan fenomena fatherless dan meningkatkan keterlibatan ayah dalam pembelajaran anak.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 104 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (Gemar) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (Gamas).
Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Juni 2026 itu, diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, gerakan ini bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini, membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak, meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, serta kesiapan anak mengikuti proses belajar. Program ini juga diharapkan mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
1. Beri fleksibilitas waktu atau dispensasi jam kerja

Melalui surat edaran itu, Gubernur Lampung menginstruksikan bupati dan wali kota se-Lampung agar memberikan dukungan kebijakan maupun imbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Ayah Mengambil Rapor (Gemar) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (Gamas).
Dukungan tersebut antara lain berupa fleksibilitas waktu atau dispensasi jam kerja bagi ayah atau wali ayah yang memiliki anak usia sekolah, sehingga dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah maupun mengambil rapor.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta mendorong satuan pendidikan untuk mensosialisasikan pelaksanaan GEMAR dan GAMAS kepada orang tua atau wali murid agar keterlibatan ayah dalam pendidikan anak semakin meningkat.
2. Disambut antusias masyarakat

Terkait penerbitan surat edaran tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap gerakan tersebut terlihat saat dirinya meninjau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sejumlah sekolah.
"Dari SD sampai dengan SMP sih rata-rata, ya SMA enggak diantar ayah lagi. Tapi alhamdulillah antusiasme dari gerakan ayah mengantar anak sekolah itu luar biasa hari ini," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
3. Upaya tekan fenomena fatherless

Jihan melanjutkan, tingginya partisipasi para ayah dalam gerakan tersebut menunjukkan, bahwa sosialisasi program telah diterima dengan baik oleh masyarakat di Lampung.
"Para ayah di Provinsi Lampung khususnya, nyampai sosialisasinya. Semoga ini konsisten. Orang tua, khususnya ayah, juga hadir dalam proses pembelajaran anak," ujarnya.
Disinggung ihwal harapan agar gerakan tersebut mampu menekan fenomena fatherless di Lampung, Jihan optimistis bahwa keterlibatan ayah dalam pendidikan anak dapat terus meningkat. "Pastinya," imbuh Wagub.


















