Pria Curi Harta Warga Rp124 Juta dan Terlibat Dua Kasus Curanmor

- Seorang pria berinisial H (28) ditangkap polisi setelah buron 10 hari karena mencuri harta warga Kalianda senilai Rp124 juta, termasuk uang tunai dan perhiasan emas.
- Pelaku menjalankan aksinya dengan cara menjebol plafon rumah korban saat kosong, lalu mengacak-acak lemari untuk mengambil uang, dokumen penting, serta barang berharga lainnya.
- Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dan mengungkap keterlibatan H dalam dua kasus curanmor lain di Lampung Selatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Lampung Selatan, IDN Times - H (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan. Pria tersebut merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi, mengungkapkan, H ditangkap setelah buron selama 10 hari. Pelaku ditangkap di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
1. Korban rugi Rp124 juta

Sulyadi mengatakan, kasus pencurian dilakukan H bermula dari laporan korban Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Aksi pencurian terjadi, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Imbas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp124 juta. Dari dalam rumah, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp75 juta, sejumlah dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin seberat 5 gram.
2. Jebol plafon rumah

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup terencana. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar, kemudian naik ke bagian atas jendela rumah sebelum membuka atap.
Setelah berhasil masuk dengan menjebol plafon, pelaku turun ke dalam rumah melalui kamar bagian belakang lalu mengacak-acak lemari di sejumlah ruangan untuk mencari barang berharga.
"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban." ujar Sulyadi.
3. Rincian barang bukti diamankan

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK dan BPKB kendaraan milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku, potongan genteng
Barang bukti lainnya diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang digunakan saat beraksi, serta dokumen pembelian emas yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
4. Pelaku juga terlibat kasus dua curanmor

Sulyadi menjelaskan, selain mengungkap kasus pencurian rumah, hasil pengembangan penyidikan juga terungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan pelaku H.
Kedua perkara itu masing-masing merupakan laporan polisi pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026 dan pencurian sepeda motor di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, yang terjadi pada 5 Juni 2026.
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.




















