Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Disdik Balam Larang Sekolah Wajibkan Orang Tua Beli Seragam Siswa

Disdik Balam Larang Sekolah Wajibkan Orang Tua Beli Seragam Siswa
Toko seragam sekolah di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya Sih
  • Dinas Pendidikan Bandar Lampung menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah dan bebas membeli di luar selama sesuai ketentuan.
  • Seragam nasional seperti putih-merah dan putih-biru bisa dibeli di mana saja, sementara seragam batik khas sekolah menjadi pengecualian karena motifnya berbeda dan tidak dijual bebas.
  • Disdik meminta seluruh sekolah mengutamakan kepentingan orang tua agar pengadaan seragam tidak menjadi beban tambahan menjelang tahun ajaran baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam di lingkungan sekolah.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengatakan, orang tua tetap diberi keleluasaan membeli seragam nasional di luar sekolah selama sesuai ketentuan.

"Kami menginstruksikan seluruh sekolah agar tidak membebani wali murid dengan pungutan maupun kewajiban membeli perlengkapan sekolah dari pihak sekolah," katanya, Rabu (15/7/2026).

1. Seragam umum boleh dibeli di mana saja

Ilustrasi toko seragam sekolah. (IDN Times/Muhaimin)
Toko seragam sekolah di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Ramdhan menjelaskan, seragam nasional seperti putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP tidak harus dibeli melalui sekolah.

Menurutnya, sekolah hanya boleh menyediakan seragam apabila harganya lebih terjangkau dan kualitasnya lebih baik dibandingkan yang dijual di pasaran.

"Pada prinsipnya kami minta supaya sekolah itu tidak memberatkan orang tua murid dengan memberikan atau meminta dana apa pun, termasuk jual beli baju pakaian sekolah. Tetapi kalau memang sekolah menyediakan baju dengan harga yang lebih baik, lebih murah, kualitasnya lebih baik dari luar, ya silakan saja, sepanjang tidak memberatkan siswa," jelas Ramdhan.

2. Seragam batik jadi pengecualian

Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan. (IDN Times/Muhaimin)

Meski demikian, Ramdhan menyebut ada pengecualian untuk seragam khas sekolah, seperti batik. Sebab, motif batik setiap sekolah umumnya berbeda dan tidak dijual bebas di pasaran.

"Kalau batik kayaknya di luar gak dijual, jadi mau tidak mau memang harus beli di sekolah," ujarnya.

3. Disdik minta sekolah utamakan kepentingan orang tua

Ilustrasi toko seragam sekolah. (IDN Times/Muhaimin)
Ilustrasi toko seragam sekolah. (IDN Times/Muhaimin)

Disdik Kota Bandar Lampung berharap seluruh sekolah mematuhi arahan tersebut sehingga kebutuhan seragam tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua menjelang tahun ajaran baru.

"Kami minta sekolah mengedepankan prinsip pelayanan dan tidak menjadikan pengadaan seragam sebagai kewajiban yang memberatkan wali murid," tutur Ramdhan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Latest News Lampung

See More