Dua Tersangka Korupsi PBB di Pringsewu Ditahan, Ada Eks Kabid Bapenda

- Kejari Pringsewu menahan dua tersangka korupsi proyek jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 tahun anggaran 2021–2022, yaitu AD dari PT GeoMosaic Indonesia dan AA mantan Kabid Bapenda.
- Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kota Agung untuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- Penyidik telah menggeledah kantor Bapenda dan rumah tersangka, sementara keduanya dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor dan KUHP dengan kemungkinan pengembangan perkara.
Pringsewu, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021–2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia, dan AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020- 2024.
"Kedua orang tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, tim menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 pada Bapenda Kabupaten Pringsewu 2021-2022," ujar Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
1. Ditahan selama 20 hari di Rutan Kota Agung

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Anggiat mengungkapkan, AD dan AA langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus.
Menurutnya, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
"Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penyidikan berlangsung," tegasnya.
2. Penyidik sebelumnya geledah kantor Bapenda dan rumah tersangka

Dalam proses penyidikan, Anggiat menyebutkan, Penyidik Kejari Pringsewu sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berdasarkan surat perintah penggeledahan.
Lokasi digeledah meliputi Kantor Bapenda Kabupaten Pringsewu, ruang kerja dan gudang arsip, rumah kediaman mantan Kabid Pendapatan selaku PPTK, serta sejumlah tempat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan, dengan dugaan korupsi proyek jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 tahun anggaran 2021 hingga 2022," ucapnya
3. Dijerat pasal tindak pidana korupsi

Atas perbuatannya, Anggiat menambahkan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan atau huruf c Undang-Undang Nomor (UU No) 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagai dakwaan subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain, apabila ditemukan alat bukti yang cukup," imbuh Kejari.




















