- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung (Samsat Rajabasa)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah II Lampung Selatan (Samsat Kalianda)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah III Metro (Samsat Metro)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah IV Lampung Tengah (Samsat Gunung Sugih)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah V Lampung Timur (Samsat Sukadana)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara (Samsat Kotabumi)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah VII Pringsewu (Samsat Pringsewu)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah VIII Pesawaran (Samsat Pesawaran)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah IX Pesisir Barat (Samsat Pesisir Barat)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah X Way Kanan (Samsat Way Kanan)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah XI Tulang Bawang (Samsat Menggala)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah XII Mesuji (Samsat Mesuji)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah XIII Tanggamus (Samsat Tanggamus)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat (Samsat Liwa)
- UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah XV Tulang Bawang Barat (Samsat Tulang Bawang Barat)
- 277 Bumdes Tersebar di 13 Kabupaten
- 4 Samsat Mall
- 19 Samsat Keliling tersebar di kabupaten/kota
- 2 Samsat Desa (Padang Cermin, Bukit Kemuning)
- 2 Unit layanan cepat (driver thru)
- 1 Unit Samsat Kontainer (Kecamatan Panjang)
- Pembayaran PKB dapat melalui Samsat eletronik e-Samdes, Signal, e-Salam
Pemprov Lampung Beri Promo Pajak Kendaraan, Ada Diskon Tunggakan!

- Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program "Promo Pajak 4 Kali Lipat" mulai 2 September-16 Desember 2024
- Program keringanan pajak kendaraan bermotor meliputi bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, dan keringanan tunggakan pajak sebesar 50-70%
- Masyarakat dapat mengakses program ini di berbagai lokasi kantor Samsat di Provinsi Lampung
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghadirkan potongan harga pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program bertajuk "Promo Pajak 4 Kali Lipat" ini mulai 2 September–16 Desember 2024.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi mengatakan, program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut meliputi bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, bebas denda, dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
"Mari kita manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September sampai dengan 16 Desember 2024," ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).
1. Beri keringanan pajak progresif hingga diskon 70 persen pokok tunggakan

Riadi mengatakan, program keringanan PKB menghadirkan banyak keuntungan bagi masyarakat mulai membebaskan biaya pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN II) dan bebas BBN mutasi masuk luar dan dalam Provinsi Lampung.
Kemudian penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, hingga diskon 50-70 persen pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-3 sampai ke-5.
"Untuk tempat pelaksanaannya, masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Samsat Induk dan Samsat Unggulan di Provinsi Lampung," ujarnya.
2. Bakal ada sanksi penghapusan regident kendaraan bermotor

Seiring kehadiran program tersebut, Riadi mengajak masyarakat bisa mengakses Promo Pajak 4 Kali Lipat ini. Itu sebelum dilakukan penghapusan regident kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
Ketentuan tersebut merujuk Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Ayo segera daftarkan kendaraan anda, untuk infomasi lebih lanjut dapat mengakses https://keringanan.lampungprov.go.id," tandasnya.
3. Daftar 22 lokasi kehadiran Program Promo Pajak

Berikut daftar lokasi kantor bersama Samsat di Provinsi Lampung hadirkan program "Promo Pajak".