Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak lengkap dan kurang jelas hingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Penolakan itu disampaikan melalui penasihat hukum Zulfikar Alibutho pada sidang eksepsi AKP Andri Gustami atas kasus keterlibatannya dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama di PN Tanjungkarang, Senin (30/10/2023).
"Bahwa berdasarkan dari titik pijak dan sudut pandang kami, kami berpendapat bahwa surat dakwaan Nomor: REG. PERK. PDM- 358/TJKAR/10/2023 adalah tidak cermat, tidak lengkap, dan kurang jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujarnya saat membacakan nota keberatan sang klien.
