Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Upacara Bulanan di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung (Dok. Pemprov Lampung).

Intinya sih...

  • Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan jadwal WFA bagi ASN menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.
  • Kebijakan berlaku selama 4 hari mulai 24-27 Maret 2025 untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama liburan.
  • Para bupati dan wali kota diminta menyesuaikan jadwal kerja ASN dengan skema fleksibel, termasuk WFO, WFH, dan WFA.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan jadwal penyesuaian sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Lebaran Idul Fitri 2025. 

Kebijakan sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 202 telah diteken Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ini akan berlaku selama empat hari mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di