Serikat Buruh di Lampung Soroti THR Ojol, Kritik Status Hubungan Kerja

- Kelompok buruh asal Lampung kritik kebijakan THR bagi pengemudi ojol dan kurir online yang dinilai tak menyelesaikan akar permasalahan.
- Hubungan kerja antara platform dan pengemudi ojol disebut sebagai status hubungan kemitraan tanpa kejelasan hukum, menyebabkan sulitnya pemberian THR.
- Pengemudi ojol terpaksa bekerja di luar jam kerja formal untuk menutupi penurunan pendapatan, sambil menghadapi kondisi kerja kurang baik tanpa jaminan perlindungan sosial dan kesehatan.
Bandar Lampung, IDN Times - Kelompok buruh asal Lampung tergabung Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menyoroti kebijakan pemerintah ihwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir online.
Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, kebijakan telah termaktub dalam surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 itu tak menyelesaikan akar permasalahan utama dialami para ojol dan kurir. Sebab, bukan sebatas persoalan THR, melainkan aturan status hubungan kerja antara platform dan pengemudi yang hingga kini tak memiliki kejelasan.
"Di atas kertas, hubungan kerja antara platform dan pengemudi ojol serta kurir masih disebut sebagai status hubungan kemitraan, Sedangkan di Indonesia sendiri belum ada pengaturannya. Jadi, ketika ada tuntutan ketenagakerjaan yang sifatnya normatif, seperti THR, maka akan sulit untuk diberikan," ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
1. Bukan THR melainkan sebatas upah diberikan pihak aplikator

Selama persoalan hubungan ketenagakerjaan dimaksud tidak memiliki dasar hukum, Joko melanjutkan, persoalan THR bagi pengemudi ojol akan terus berkutat setiap tahun. Pasalnya, para pengemudi dituntut aktif bekerja hingga sebelum hari lebaran, kemudian baru ditunaikan program insentif tersebut.
Menurutnya, kebijakan pihak aplikator itu tidak bisa dikatakan sebagai THR tapi sebatas upah dikarenakan sudah bekerja di hari menjelang lebaran. Sedangkan pemberian THR sejatinya ditunaikan dalam bentuk non upah.
"Bila dilihat secara hemat yang terjadi di lapangan, ada beberapa titik yang memperlihatkan ketidaksetaraan dalam hubungan kerja ini. Misalnya, dari sisi pengemudi yang pernah mengalami penurunan pendapatan secara ekstrim setelah dihilangkannya skema insentif bonus berdasarkan pencapaian kerja," ucapnya.
Alhasil, para ojol harus menutupi kekurangan pendapatan tersebut dengan bekerja di luar ambang batas jam kerja formal rata-rata jam kerja 14-16 jam sehari, ditambah sifat pekerjaan ditentukan algoritma pada platform aplikasi. "Pekerjaan para ojol seringkali mengalami kerja-kerja rentan, dalam arti, dihadapkan pada kondisi kerja kurang baik tanpa jaminan perlindungan sosial dan kesehatan dari BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan," lanjut Joko.
2. Status hubungan kemitraan dinilai buah kelalaian negara

Berkaca dari situasi dan kondisi pekerjaan tersebut, Joko menegaskan, praktik serupa merupakan buah kelalaian negara terhadap rakyatnya. Itu dikarenakan persoalan status hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan platform dinilai problematis dan terlalu lama dibiarkan oleh pemerintah.
"Ini jelas mempertontonkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak cukup responsif atau gagap dalam melihat fenomena di dunia ekonomi yang sebenarnya tidak terlalu baru, dengan munculnya jenis pekerjaan baru seperti ojek online," kata dia.
Lebih lanjut FPSBI-KSN memandang upaya reformasi hukum di Indonesia masih belum mampu melindungi hak-hak ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol. "Kalau kita lihat, ada kemungkinan dikarenakan interpretasi dari unsur-unsur hubungan kerja yang masih terlalu sempit dan belum dapat mengikuti perkembangan zaman," lanjutnya.
3. Desak pemerintah jamin status hubungan kerja para ojol dan kurir online

Berkaca dari serangkaian persoalan tersebut, Joko mendesak pemerintah mempertegas soal status hubungan kerja para ojol dan kurir online dengan pihak aplikator, sehingga segala hak ketenagakerjaan sebagaimana bunyi dalam undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO bisa ditunaikan tanpa terkecuali.
Kemudian Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) turut didorong bersikap tegas bagi aplikator yang tidak menaati SE THR dan peraturan ketenagakerjaan lainnya sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
"Dan kepada seluruh perusahaan aplikator untuk mematuhi segala aturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta perusahaan aplikator dan kurir dalam memberikan THR kepada ojol sebagaimana pernyataaan dari pemerintah," imbuhnya.



















