Tanam Pohon Sampai Mandi Lumpur, Warga Lamteng Aksi Protes Jalan Rusak

- Warga Lampung Tengah protes jalan rusak dengan menanam pohon pisang dan mandi di kubangan lumpur sebagai bentuk kegerahan terhadap kondisi jalan.
- Kondisi jalan rusak sudah berlangsung puluhan tahun tanpa perbaikan dari pemerintah daerah, mengakibatkan dampak ekonomi warga.
- YLBHI-LBH Bandar Lampung menuntut Pemerintah Provinsi Lampung segera memperbaiki jalan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lampung Tengah, IDN Times - Sejumlah warga di Kabupaten Lampung Tengah menggelar aksi menanam pohon pisang hingga mandi di kubangan lumpur di jalan rusak. Aksi ini bentuk protes masyarakat menyoroti kondisi jalan ruas Padang Ratu - Kalirejo rusak parah.
Dari sejumlah video dan foto diterima IDN Times, nampak warga ramai-ramai berkumpul di satu titik ruas jalan rusak dengan kondisi lubang menganga berdiameter besar dan telah digenangi air kecokelatan.
Tersenyum lebar, beberapa warga bahkan sampai mandi bergumul dengan lumpur hingga menancapkan pohon pisang disandarkan dengan tumpukan batu. Warga juga turut menenteng karton besar bertuliskan ungkapan protes menyoal kondisi jalan rusak tersebut.
"Tolong Pak, Anak Saya Sudah 3 Kali Jadi Korban Jalan Rusak!!!" tulis salah satu poster warga. "Kalau Mau Berenang Gak Usah Jauh-jauh ke Pantai, Kalau Renang Cukup di Poncowarno," tulis poster warga lainnya.
1. Warga akui kondisi jalan rusak sudah puluhan tahun

Terkait aksi tersebut, Dwi warga setempat mengatakan, aksi protes terhadap jalan itu tepatnya berlangsung di Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Senin (13/5/2024). Aksi ini disebut bentuk kegerahan masyarakat setempat atas kondisi jalan rusak sudah berlangsung puluhan tahun dan tidak kunjung diperbaiki.
Menurutnya, kondisi jalan memperihatinkan semacam ini belum sekalipun mendapati sentuhan perbaikan dari pemerintah daerah sejak belasan tahun terakhir.
"Ya kalau kami, harapannya supaya pemerintah memperbaiki jalan, karena ini juga berdampak terputus ekonomi warga di Desa Poncowarno," ujarnya dikonfirmasi.
2. Desak Pemprov Lampung segera perbaikan jalan

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menambahkan, pihaknya bersama warga Desa Poncowarno menuntut kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera memperbaiki jalan tersebut. Mengingat, jalan ini merupakan penghubung antara Kabupaten Pringsewu dengan Lampung Tengah.
Terlebih merujuk Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menyatakan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa," ujarnya.
3. Pemerintah daerah disebut tak serius benahi infrastruktur jalan

Sumaindra melanjutkan, banyaknya ruas jalan rusak di Provinsi Lampung menunjukkan bagaimana pemerintah setempat tidak benar-benar serius dalam berupaya memperbaiki jalan telah berpuluh-puluh tahun rusak dan tidak pernah ada perbaikan.
"Pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata dan tuli atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten yang kemudian tidak ada upaya untuk diperbaiki," tandasnya.