Tambang Ilegal Cuma Disanksi Administratif, Walhi Lampung Ingatkan Ini

- Walhi Lampung soroti penyegelan tambang ilegal tanpa penegakan hukum oleh DLH.
- Penegakan hukum perlu diterapkan untuk efek jera terhadap pelaku dan dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa.
- Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta memberikan sanksi pidana terhadap pelaku tambang ilegal sesuai UU PPLH dan Minerba.
Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel sejumlah lokasi tambang batu ilegal di Kota Bandar Lampung tanpa penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, kegiatan penyegelan DLH Provinsi Lampung dan DLH Kota Bandar Lampung terkesan ragu-ragu dalam menertibkan lokasi-lokasi tambang ilegal. Padahal, praktik ini jelas-jelas tak mengantongi izin dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Kejadian ini terus berulang bahkan 5 tahun lebih berjalan tapi baru disegel. Kalau memang ilegal ya sudah, langsung kenakan penegakan hukum, tangkap pemilik lahan atau pemilik perusahaannya jangan ragu-ragu," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).
1. Beri efek jera pelaku

Irfan melanjutkan, langkah penegakan hukum bukan sekadar sanksi administratif dalam upaya penertiban lokasi tambang ilegal di Kota Bandar Lampung wajib diberlakukan, agar para pelaku mendapatkan efek jera.
Pasalnya, kasus penambangan ilegal terjadi di wilayah Kecamatan Sukabumi dan Sukarame ini telah berlangsung menahun. Bahkan telah menimbulkan dampak kerusakan ekologis amat luar biasa.
"Ini terus menerus terjadi, yang di rugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Jangan pula DLH beralasan takut orang kehilangan pekerjaan dan segalanya macamnya, karena praktik ilegal ini hanya segelintir orang yang mendapatkan pekerjaan tapi kerugian lingkungan yang besar dirasakan banyak orang," katanya.
2. Nantikan sikap tegas pemerintah daerah dan APH

Lebih lanjut Irfan melanjutkan, publik kini menantikan sikap tegas pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam menuntut pertanggungjawaban sekaligus memberikan sanksi pidana terhadap para "pemain" tambang ilegal.
"Jangan salahkan juga kalau masyarakat berasumsi ini ada main mata, karena tidak ada langkah tegas penegakan hukum. Ini sudah jelas tidak memiliki izin penambangan," imbuh dia.
3. Pidana tahunan penjara dan denda miliaran

Dalam kasus ini, Irfan menambahkan, keberadaan tambang batu ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dijerat Pasal 109 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sementara terkait praktik penambangan ilegal tak mengantongi izin, itu dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Aktivitas tanpa izin lingkungan minimal penjara 1 tahun dan maksimal 3 tahun, denda minimal Rp1 milyar dan maksimal 3 milyar. Tambang tanpa izin, pidana paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp100 milyar," rinci Irfan.