Tipu Korban Rp400 Juta, Kadis Perkim Kota Metro Ditangkap

Terancam pasal tipu gelap dan diancam 4 tahun penjara

Intinya Sih...

  • Kepala Dinas Perkim Kota Metro ditangkap dan ditahan oleh kepolisian setempat.
  • Tersangka Farida diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah atau rumah, dengan kerugian mencapai Rp400 juta.
  • Penanganan perkara memakan waktu hampir empat tahun sejak dilaporkan korban, dan tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Metro, IDN Times - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung, Farida ditangkap dan diamankan pihak kepolisian setempat. Ia kini ditahan di Rutan Mapolres Kota Metro.

Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali membenarkan ihwal penangkapan Farida. Ia diamankan kepolisian di ruang kerjanya bertempat di kantor Disperkim Metro, Senin (23/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Terkait dengan penangkapan kepala Dinas Perkim Kota Metro. Kita amankan kemarin siang. Tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Metro," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Warga Lamtim Korban Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran ke Korsel

1. Polisi segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan

Tipu Korban Rp400 Juta, Kadis Perkim Kota Metro DitangkapKasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali. (IDN Times/Istimewa).

Rosali melanjutkan, upaya penahanan terhadap sang kepala dinas itu, berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak penyidik atas laporan kepolisian telah dilayangkan korbannya sejak 2020 lalu.

Tersangka Farida kini disebutkan masih menjalani pemeriksaan intensif tahap penyidikan. Itu guna melengkapi berkasa perkara laporan penipuan dan penggelapan.

"Kita masih melakukan penyidikan untuk menuju tahap 21 kejaksaan, maka dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," katanya.

2. Dilaporkan penipuan dan penggelapan jual beli tanah serta bangunan, kerugian Rp400 juta

Tipu Korban Rp400 Juta, Kadis Perkim Kota Metro Ditangkapilustrasi memegang uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Rosali mengatakan, tersangka dilaporkan korbannya usai menawarkan dan menjual bidang tanah serta bangunan kepada korban. Penipuan dilakukan Farida terbongkar usai korbannya hendak mengajukan sertifikat tanah dan bangunan tersebut ke pihak notaris.

"Ternyata akad penjualan dilakukan tersangka ini tidak sesuai dengan pembelian telah dilakukan pembayaran oleh korban," terangnya.

Alhasil, korban mengalami kerugian mencapai Rp400 juta melaporkan perbuatan tersangka Farida ke kepolisian. "Sangkaan penipuan dan penggelapan terkait masalah jual beli tanah atau rumah. Kerugian 400 juta, korban satu orang," lanjut Rosali.

3. Diancam pidana 4 tahun penjara

Tipu Korban Rp400 Juta, Kadis Perkim Kota Metro DitangkapKantor Satreskrim Polres Metro. (IDN Times/Istimewa).

Disinggung ihwal penanganan perkara memakan waktu hampir empat tahun pascadilaporkan korban, Rosali menjelaskan, kepolisian setempat sejatinya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terlapor, lalu dilanjutkan gelar perkara dan penetapan tersangka di 2021.

Kendati demikian waktu itu tersangka tidak langsung ditahan, baru kemudian pihaknya kini kembali melanjutkan penanganan perkara dan akhirnya dilakukan penahanan.

"Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, ancaman pidana 4 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Saat Ganjar Ajak Pengasuh Kecilnya Naik Panggung Kampanye di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya