Terlilit Utang dan Bohongi Istri, Pria di Lampung Pura-pura Dirampok

Hendak gelapkan uang hasil penjualan pulsa Rp7,3 juta

Intinya Sih...

  • Seorang pria di Lampung Tengah membuat laporan palsu ke polisi, mengaku menjadi korban perampokan oleh dua orang tak dikenal dan merugi Rp7,3 juta.
  • Pasca penyelidikan, TEP mengakui kebohongan karena sebenarnya uang tersebut hasil penjualan pulsa yang ingin digelapkannya untuk membayar utang.
  • Tersangka TEP ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu dan diancam hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah nekat membuat laporan kepolisian palsu. Ia berdalih menjadi korban perampokan dua orang tak dikenal, hingga mengalami kerugian sebesar Rp7,3 juta.

Sosok pria itu inisial TEP (24) warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah kini telah ditetapkan tersangka atas laporan palsu dan tengah mendekam di Mapolres Lampung Tengah.

"Benar, kami sudah mengamankan tersangka TEP dengan barang bukti laporan polisi yang dibuatnya dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakainya," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Produk Frozen Tak Berizin Ditemukan di Chandra Supermarket MBK

1. Sebut dipepet dan dirampok 2 pria tak dikenal

Terlilit Utang dan Bohongi Istri, Pria di Lampung Pura-pura DirampokGaris Polisi (Pexels/Kat wilcox)

Dalam laporannya kepada petugas, Nikolas mengungkapkan, tersangka TEP mengaku uang tunai senilai Rp7,3 juta miliknya telah digasak oleh dua pria tak dikenal saat melintas di Jalan Raya Gunung Gugih, Minggu (17/12/2023).

Alhasil, tersangka mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) dan membuat laporan kepolisian di Mapolres setempat.

"Dari cerita TEP, saat itu dirinya sedang naik motor seorang diri. Lalu di tengah perjalanan tiba-tiba ada dua orang yang memepetnya, hingga terjatuh dari sepeda motor. Kemudian dua orang itu disebut merampas uang tunai milik tersangka 7,3 juta," ungkap kasatreskrim.

2. Ngaku berbohong demi menggelapkan uang dari istri karena terlilit utang

Terlilit Utang dan Bohongi Istri, Pria di Lampung Pura-pura DirampokPengungkapan kasus laporan palsu tersangka TEP. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Pascamenerima laporan TEP, Nikolas melanjutkan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengajak tersangka ke lokasi kejadian untuk dilakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasilnya, dari serangkaian kejadian diperagakan TEP, itu tidak sesuai dan tidak berhubungan satu sama lain.

Selain itu, warga sekitar lokasi kejadian juga tak melihat ihwal peristiwa perampokan sebagaimana telah dilaporkan tersangka TEP. Akhirnya, ia mengakui kebohongan ihwal kejadian telah dialaminya tersebut.

"Tersangka TEP ini mengaku terpaksa membuat laporan palsu, agar uang yang dimilikinya bisa digunakan untuk bayar utang. Jadi uang itu benar adanya hasil penjualan pulsa, tapi berniat digelapkan sebab seharusnya disetorkan kepada istrinya," terang dia.

3. Terancam pidana dan mendekam di sel Rutan Mapolres Lampung Tengah

Terlilit Utang dan Bohongi Istri, Pria di Lampung Pura-pura Dirampokilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Setelah mengakui kebohongannya, Nikolas menambahkan, pihaknya langsung mengamankan TEP dan menetapkannya sebagai tersangka atas laporan palsu, hingga dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lampung Tengah.

"Atas perbuatannya TEP dijerat kasus laporan palsu Pasal 220 KUHPidana, diancam hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Baru 40 Persen, JPO Siger Milenial Selesai September 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya