Terima Rp3,67 Miliar, Intip Aset Selebgram Adelia Bisnis Narkoba Suami

Penerimaan uang 2022-2023

Intinya Sih...

  • Selebgram Adelia Putri Salma didakwa tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
  • Adelia menerima uang Rp3,67 miliar dari suaminya Kadapi, tangan kanan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
  • Selama perkawinan Adelia dengan Kadapi, mereka membeli aset-aset dari hasil penjualan narkotika.

Bandar Lampung, IDN Times - Selebgram Adelia Putri Salma didakwa tindak pidana pencucian uang hasil narkotika. Wanita asal Palembang itu menerima uang Rp3,67 miliar dari sang suaminya, Kadapi merupakan tangan kanan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Uang miliaran rupiah itu diterima terdakwa Adelia Putri Salma dari Kadapi dalam rentan waktu 2022 hingga 2023 via transfer rekening bank.

"Bahwa terdakwa memiliki 2 rekening dan yang digunakan sendiri ada 2 rekening, sedangkan rekening atas nama terdakwa Adelia Putri Salma yang berada dalam penguasaan dan digunakan oleh saksi Kadapi ada 2 rekening," ujar JPU Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Mulai 2019, Begini Jejak Selebgram Adelia di Jaringan Fredy Pratama

1. Penerimaan uang tidak sesuai profil terdakwa sebagai ibu rumah tangga dengan suami dipenjara

Terima Rp3,67 Miliar, Intip Aset Selebgram Adelia Bisnis Narkoba SuamiSidang perdana Selebgram Palembang Adelia Putri Salma di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan secara rinci, Eka Aftarini mengungkapkan, saksi Kadapi aktif melakukan transaksi pengiriman uang kepada sang istri. Itu terlihat pada salah satu rekening prioritas dipegang terdakwa Adelia, dengan menerima uang masuk sebesar Rp3,4 miliar pada 8-13 Desember 2022.

Kemudian pada 3-4 Februari 2023 dan 4 Maret 2023, terdakwa Adelia menerima transfer dari rekening dikuasai Kadapi sebesar Rp219 juta. Selain itu, rekening dipegang Kadapi juga tercatat transaksi keluar mencapai Rp900 juta, uang ini dikirimkan ke rekening juga dikuasai oleh terdakwa sendiri.

"Bahwa penerimaan uang di rekening terdakwa, aset berupa mobil dan rumah oleh terdakwa Adelia Putri Salma dari saksi Kadapi, tidak sesuai dengan profil terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang diketahui suaminya sedang menjalani pidana penjara di LP Banyuasin," ungkap JPU.

2. Aset dibeli Kadapi dan diantarkan ke terdakwa lewat orang suruhan

Terima Rp3,67 Miliar, Intip Aset Selebgram Adelia Bisnis Narkoba SuamiBarang bukti mobil mewah disita Ditresnarkoba Polda Lampung dari selebgram Palembang inisal APS. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut selama perkawinan terdakwa Adelia Putri Salma dengan Kadapi, Eka Aftarini melanjutkan, saksi Kadapi turut membeli aset-aset berasal dari uang hasil penjualan narkotika berupa 1 unit BMW hijau muda sejak 2021, 1 unit Mercedez putih sejak 2021, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport cokelat tua sejak akhir 2022.

Kemudian 1 unit Toyota Alphard putih sejak awal 2023, 2 unit rumah beralamat di Kota Palembang, 1 unit rumah beralamat di Bekasi Jawa Barat, hingga, 1 unit Indomaret beralamat Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Palembang.

"Bahwa dari aset-aset tersebut terdakwa Adelia Putri Salma menerima aset dari saksi Kadapi berupa 1 unit Mercy putih, 1 unit Mitsubushi Pajero Sport coklat tua, 1 unit Toyota Alphard putih," terang Eka.

Lebih lanjut disampaikan, seluruh aset itu diantarkan oleh orang suruhan Kadapi ke rumah terdakwa Adelia Putri Salma. "Yang mana mobil-mobil tersebut dipakai untuk kendaraan terdakwa Adelia Putri Salma sehari-hari," tambahnya.

3. Diancam pidana pencucian uang hasil narkotika

Terima Rp3,67 Miliar, Intip Aset Selebgram Adelia Bisnis Narkoba SuamiSidang perdana Selebgram Palembang Adelia Putri Salma di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring dengan perbuatan tersebut, Eka Aftarini mendakwa selebgram Adelia Putri Salma sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b Jo. Pasal 136 Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjakan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan, atau transfer hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika," tandas JPU.

Baca Juga: Selebgram Adelia Segera Disidang Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya