Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Libur Nataru, Tarif Tol Bakter Didiskon 10 Persen Jadi Segini

IMG_20251219_114013.jpg
Aktivitas jalan tol Bakter di Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. BTB Toll).
Intinya sih...
  • Diskon tarif tol sebesar 10 persen
  • Berlaku untuk seluruh jenis golongan kendaraan dengan kartu uang elektronik
  • Imbauan pengguna jalan tol untuk mematuhi tata tertib berlaku dan daftar tarif tol pasca kebijakan diskon 10 persen
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Pengelola ruas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) memberikan diskon atau potongan tarif tol sebesar 10 persen bagi para pengguna selama masa libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll), I Wayan Mandia, mengatakan kebijakan diskon ini diberlakukan pada tanggal tertentu dengan puncak mobilitas tinggi mulai 22 Desember 2025 pukul 07.00 WIB hingga 24 Desember 2025 pukul 07.00 WIB, untuk perjalanan satu arah dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan menuju Gerbang Tol Kayu Agung.

Kemudian pada 31 Desember 2025 pukul 07.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, untuk perjalanan satu arah dari Gerbang Tol Kayu Agung menuju Gerbang Tol Bakauheni Selatan.

"Kebijakan ini sebagai tindak lanjut program pemerintah memberikan stimulus, sekaligus langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional dan memastikan rakyat terlayani dengan baik selama arus Nataru," ujarnya, Jumat (18/12/2025).

1. Berlaku seluruh jenis golongan kendaraan

IMG_20251219_113949.jpg
Aktivitas jalan tol Bakter di Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. BTB Toll).

Wayan menyampaikan, diskon tarif tol tersedia berlaku untuk seluruh jenis golongan kendaraan. Namun kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi.

Oleh sebab itu, BTB Toll selaku pengelola ruas jalan tol setempat mengimbau kepada seluruh pengguna dan pelanggan jalan tol Bakter, untuk memastikan saldo kartu uang elektronik sebelum memulai perjalanan.

"Ini diharapkan mampu memberikan stimulus ekonomi secara nasional, sesuai arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin masyarakat terlayani dengan baik selama perjalanan Nataru mendatang," katanya.

2. Imbau pengguna patuhi tata tertib tol

IMG-20251217-WA0013.jpg
Aktivitas siaga Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di ruas tol Bakter. (DOK. PT BTB Toll).

Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Wayan menambahkan, pengelola terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib berlaku di jalan tol, mulai dari berkendara di kecepatan maksimal 100 Km/jam, hingga mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.

"Pastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memperbaharui informasi lalu lintas tol Bakter melalui aplikasi Astoll by HKA dan Call Center di 150700," ucapnya.

3. Daftar tarif tol pasca kebijakan diskon 10 persen

IMG_20251219_113959.jpg
Aktivitas jalan tol Bakter di Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. BTB Toll).

Berikut besaran tarif jalan tol Bakter setelah diberlakukan potongan tarif sebesar 10 persen dengan sistem tertutup:

Berlaku 22 Desember 2025 pukul 07.00 WIB-24 Desember 2025 0ukul 07.00 WIB

Dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung / Kayu Agung Utama:

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 509.500 menjadi Rp433.100
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 764.500 menjadi Rp649.900
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 1.019.000 menjadi Rp865.750.

Berlaku 31 Desember 2025 pukul 07.00 WIB-1 Januari 2026 pukul 07.00 WIB

Dari GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan:

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 509.500 menjadi Rp458.500
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 764.500 menjadi Rp688.000
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 1.019.000 menjadi Rp917.500
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Bandara Radin Inten Prediksi Layani 100 Ribu Penumpang Selama Nataru

19 Des 2025, 14:12 WIBNews