Sopir Travel Ditangkap di Pringsewu, Simpan Pistol Rakitan dan Amunisi

- Senjata api rakitan dan amunisi disembunyikan dalam dashboard mobil
- Sopir travel mengaku kuasai senjata selama lebih dari dua tahun, dibeli seharga Rp1,5 juta
- Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Pringsewu, IDN Times - Satu pria berprofesi sopir travel ditangkap petugas Polsek Pringsewu Kota. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa dan menyimpan senjata api rakitan jenis pistol berikut lima butir amunisi aktif.
Penangkapan pria berinisial M (42) warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu dilakukan di sekitar Jalan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Benar, saat ini yang bersangkutan (M) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, Sabtu (20/12/2025).
1. Disembunyikan dalam dashboard mobil

Ramon menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat saat petugas sedang patroli mengantisipasi tindak kejahatan di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara. Saat itu, warga melaporkan seorang pria diduga menyimpan senjata api jenis pistol di dalam dashboard mobil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta lima butir amunisi aktif.
"Dari pemeriksaan kami, senjata tersebut disimpan di dalam tas berwarna hijau dan disembunyikan di dashboard mobil minibus Toyota Avanza warna silver," katanya.
2. Kuasai lebih dari dua tahun, dibeli Rp1,5 juta

Terkait temuan tersebut, Ramon melanjutkan, petugas menggelandang tersangka M diduga kuat sebagai pemilik senjata api rakitan jenis pistol itu ke Mapolsek Pringsewu Kota, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan, M sehari-hari bekerja sebagai sopir travel mengaku telah menguasai senjata api rakitan ini selama lebih dari dua tahun. Ia membeli senjata itu seharga Rp1,5 juta dari seseorang yang tidak terlalu dikenalnya," ungkap dia.
M berdalih membeli senjata api rakitan tersebut untuk menjaga diri. "Tersangka ini beralasan kerap melakukan perjalanan jarak jauh hingga ke luar Provinsi Lampung dalam menjalankan pekerjaannya," lanjut Ramon.
3. Diancam penjara 12 tahun, asal-usul senpi masih ditelusuri

Atas perbuatannya, Ramon menegaskan, tersangka M dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, kepolisian masih terus mendalami pengungkapan kasus ini untuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut, termasuk mengungkap identitas penjual serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Kami juga mendalami apakah senjata api rakitan tersebut pernah digunakan dalam tindak pidana lain, baik di wilayah Pringsewu maupun di daerah lain, mengingat tersangka sering melakukan perjalanan lintas daerah dalam pekerjaannya sebagai sopir travel," imbuh kapolsek.


















