Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 Tahun

Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU KPK

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Efiyanto membacakan vonis dua terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel, Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan PUPR Lamsel, Syahroni.

Keduanya merupakan terdakwa perkara suap fee proyek Lamsel jilid II, yang sebelumnya melibatkan mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho

Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021) tersebut, Majelis Hakim memvonis Hermansyah Hamidi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara, terdakwa Syahroni menerima pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Berikut IDN Times rangkum perjalanan sidang pembacaan vonis Hermansyah Hamidi daj Syahroni.

1. Menanggung jerat hukum serupa

Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 TahunPersidangan vonis kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut Efiyanto, baik terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Sehingga keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a Undang Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

2. Masing-masing vonis kedua tersangka

Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 TahunPersidangan vonis kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski dikenakan jerat hukum yang relatif serupa, kendati demikian, kedua terdakwa masing-masing mendapatkan hukum yang relatif berbeda, dikarenakan Justice Collaborator (JC) Syahroni dikabulkan.

"Selain dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Hermansyah Hamidi didenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Apabila uang pengganti dan harta benda tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Efiyanto, saat membacakan vonis Hermansyah Hamidi.

Sedangkan vonis terdakwa Syahroni, Efiyanto menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, ia juga dikenakan pidana uang pengggati, Rp35,1 juta. Namun jika uang pengganti tak dibayarkan, maka harta benda Syahroni akan disita dan dilelang.

"Apabila masih tidak mencukupi akan diganti pidana penjara satu tahun 6 bulan penjara," terangnya.

Baca Juga: 5 Fakta Sidang Tuntutan Mustafa Eks Bupati Lampung Tengah

3. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan

Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 TahunPersidangan vonis kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Efiyanto menilai, vonis diberikan karena terdapat beberapa hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Pemberatan hukuman dikarenakan perbuatan Hermansyah Hamidi dan Syahroni bertentangan dengan pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan keterangan secara berbelit-belit dalam proses persidangan.

"Hal yang meringankan kedua terdakwa tidak pernah dihukum, mereka merupakan tulang punggung keluarga, dan sudah mengabdi sebagai ASN kurang lebih selama 30 tahun," terang Majelis Hakim persidangan.

4. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU KPK

Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 TahunPersidangan vonis kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Diketahui, vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Terdakwa Hermansyah Hamidi dituntut dengan kurungan penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara Syahroni, dituntut 5 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp300 juta, serta menanggung subsider tiga bulan kurungan.

5. Terdakwa pikir-pikir mengajukan banding

Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 TahunPersidangan vonis kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menanggapi hasil sidang pembacaan vonis terhadap keduanya, terdakwa Hermansyah Hamidi menyatakan pikir-pikir dalam mengajukan rencana banding.

"Saya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu," kata dia.

Sedikit berbeda dengan Syahroni, sebelum sidang pembacaan putusan ditutup, ia bahkan mengatakan sudah menerima vonis majelis hakim dan tidak memiliki rencana mengajukan banding. "Saya terima yang mulia," tukasnya.

Hal serupa tutur disampaikan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho menyebut, pihaknya pun menyatakan pikir-pikir. "Kami juga (pikir-pikir) yang mulia," tandas Taufiq.

Baca Juga: Balada Tiga Kadis PUPR Lamsel Jadi Tersangka Tipikor oleh KPK

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya