Kronologi Lengkap Penembakan Bripka Arya Supena, Satu Pelaku Tewas!

- Polda Lampung mengungkap kasus pencurian motor yang menewaskan Bripka Arya Supena, dengan dua tersangka bernama Hamli dan Bahroni.
- Penembakan terjadi saat Bripka Arya memergoki aksi pencurian di depan toko, hingga pelaku merebut senjata api korban dan menembakkannya.
- Sebanyak 11 saksi telah diperiksa, sementara kedua tersangka dijerat pasal berlapis sesuai KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Lampung Selatan, IDN Times – Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang berujung pada tewasnya anggota Ditintelkam Polda Lampung, Bripka (Anumerta) Arya Supena.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni Hamli alias Ham (27) dan Bahroni alias Roni (23).
Saat proses penangkapan, kedua pelaku diduga melakukan perlawanan. Alhasil, Bahroni tewas ditembak dan Hamli nyawa masih hidup tapi kaki tertembak.
1. Kronologi

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Z.A Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sasaran kendaraan bermotor yang menyebabkan anggota kami, Bripka Arya Supena, meninggal dunia akibat penembakan,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
2. Pelaku curi motor gunakan kunci letter T

Helfi menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Bahroni diketahui mengajak Hamli untuk mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Menurutnya, Hamli bertugas menyiapkan kendaraan menuju lokasi, memantau situasi, hingga membantu pelarian setelah kejadian. Ia juga disebut mengubur senjata api milik korban di wilayah Sidodadi, Pesawaran.
“Sementara tersangka Bahroni berperan mengambil motor korban, menyiapkan kunci letter T, hingga melakukan penembakan terhadap Bripka Arya setelah merebut senjata api korban,” katanya.
3. Penembakan terjadi saat aksi dipergoki korban

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian itu terjadi saat Bahroni mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Toko Yussy Akmal. Namun, aksi tersebut diketahui oleh Bripka Arya Supena.
Saat dipergoki, tersangka melakukan perlawanan hingga merebut senjata api milik korban. Setelah itu, Bahroni menembakkan senjata tersebut ke arah Bripka Arya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku sempat melawan dan merebut senjata api korban sebelum akhirnya melakukan penembakan,” jelasnya.
4. Polisi periksa 11 saksi

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Mereka terdiri dari anggota Polri pembuat laporan, pemilik kendaraan korban pencurian, saksi yang mendengar letusan senjata, karyawan toko, hingga pemilik motor yang digunakan pelaku.
"Selain menewaskan Bripka Arya Supena, kasus ini juga menyebabkan seorang mahasiswa asal Telukbetung Barat bernama Nuraini Maya Augustine menjadi korban pencurian kendaraan bermotor," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















