Seorang Kakek Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid Way Kanan Lampung

Pelaku ditangkap di rumah makan tanpa perlawanan

Way Kanan, IDN Times - Seorang kakek berinisial WN berusia 49 tahun, warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi karena mencabuli anak berusia enam tahun, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Ironisnya lagi, WN melakukan tindakan amoral itu di kamar mandi sebuah masjid tempat mereka tinggal.

"Pelaku sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan saat berada di sebuah rumah makan kampung sekitar," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Jumat (17/6/2022).

1. Korban hendak membeli bakso di depan rumahnya

Seorang Kakek Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid Way Kanan LampungIlustrasi Penjual Bakso (IDN Times/Sunariyah)

Andre mengungkapkan, tindak pidana pencabulan tersebut berlangsung saat korban hendak pergi membeli bakso di depan rumahnya, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika korban hendak menyeberangi jalan, tiba-tiba pelaku berada di depan masjid memanggil sang bocah.

"Korban menghampiri pelaku. Setelah bertemu, WN mengajaknya ke dalam kamar mandi masjid dan di situ lah pelaku mencabuli korban," ungkap Andre.

Baca Juga: Tega! Suami di Tulang Bawang Bunuh Istri lalu Dibuang ke Sungai

2. Pelaku perintahkan korban berperilaku seperti biasa

Seorang Kakek Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid Way Kanan LampungWN, tersangka pencabulan anak di bawah umur masih berusia 6 tahun di Kabupaten Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Usai pelaku selesai melakukan pencabulan, korban disuruh WN untuk memakai celananya dan pulang ke rumah. Korban juga diperintah berperilaku seperti biasa.

Setibanya di rumah, orangtua korban melihat sang anak yang urung membeli bakso, kemudian mendesak korban untuk bercerita.

"Mendengar pengakuan dari korban, orangtuanya tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Way Kanan," imbuhnya.

3. Kakek cabul terancam 15 tahun penjara

Seorang Kakek Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid Way Kanan LampungDok. KBR.id

Unit PPA Polres Way Kanan langsung menyelidiki laporan dan keberadaan pelaku kemudian langsung menangkap tersangka. WN langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Kasatreskrim menegaskan pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Andre.

Baca Juga: Hewan Empat Daerah Lampung Terjangkit PMK, Pengiriman ke Balam Disetop

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya