Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi di Lampung, Fakta Baru Terungkap!

Lampung Tengah, IDN Times - Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi penembakan Aipda Ahmad Karnain (41) meninggal ditembak Ps Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto.
Kapolres Lampung Tengah l, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi kasus polisi tembak polisi tersebut berlangsung di empat lokasi berbeda, dengan total memperagakan 21 adegan.
"Ada 4 TKP. Pertama di Jalinbar (Jalan Lintas Barat) Kampung Adijaya, kemudian pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, lalu TKP SPBU, dan terakhir di rumah korban," ucapnya, Rabu (7/9/2022).
Reka ulang kasus tersebut mengungkapkan sederet fakta baru. Berikut IDN Times rangkum
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Lamteng, LPW: Tarik Sementara Seluruh Senpi
1. Kasus pembunuhan telah direncanakan
Berdasarkan hasil pendalaman rekonstruksi, Doffie mengungkapkan, kepolisian menemukan penambahan fakta-fakta, kasus pembunuhan ini telah direncanakan Aipda Rudi Suryanto.
"Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal Pasal 338. Namun semua terjadi perubahan, setelah didalami ternyata penembakan ini sudah direncanakan," katanya.
Oleh karena itu, merujuk fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi, maka pasal disangkakan terhadap pelaku kini berubah menjadi Pasal 340 Junto 338. "Sekarang tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," sambung Doffie.
2. Kapolda minta penanganan kasus dipercepat
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, Kapolda Lampung telah memerintahkan jajaran agar penanganan kasus penembakan aparat kepolisian terhadap rekan seprofesinya tersebut dapat dipercepat.
"Kepada kapolres agar penanganan proses penyidikan dipercepat, agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS," pintanya.
Percepatan bukan sekadar pada sanksi proses hukum pidana, melainkan pelaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap tersangka Aipda Rudy Suryanto. “InsyaAllah dalam minggu ini juga akan dilakukan sidang kode etik, yang dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” tambah Pandra.
3. Aipda Rudy Suryanto terancam PTDH
Terkait ketentuan Kode Etik Kepolisian, Pandra menyebut, Aipda Rudy Suryanto akan di kenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 B Perpol No. 7 Tahun 2022, dan Etika Kepribadian, Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf C Perpol No.7 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 1 Perpol No.1 Tahun 2003 Jo Pasal 13 Huruf M, Perpol No 7 Tahun 2022.
“Sanksi diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serbagai anggota Polri,” tegas Kabid Humas.
Baca Juga: Aipda Ahmad Karnain Dimakamkan Secara Kedinasan di Lampung Barat