Putus Cinta, Pemuda Nekat Kirim Video Asusila ke Ayah Korban

Pemuda asal Lampung Timur itu pun ditangkap polisi

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pemuda 20 tahun asal Desa Labuhan Ratu VI, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat menyebar foto asusila mantan pacar melalui WhatsApp. Dia pun diciduk polisi. 

Tersangka berinisial MF itu nekat menyebarkan foto asusila itu karena sakit hati setelah hubungan cintanya diputus secara sepihak oleh korban RD (18). Saat ini, korban berstatus sebagai pelajar.

"Tersangka kami tangkap Kamis kemarin di rumahnya. Tersangka tidak melawan saat ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah, kepada IDN Times, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Lampung Selatan Didaulat Tuan Rumah Liga 3 Indonesia Zona Lampung

1. Pelaku merasa dicampakkan oleh korban

Putus Cinta, Pemuda Nekat Kirim Video Asusila ke Ayah KorbanIlustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, kejadian ini bermula saat tersangka dengan korban menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2019. Selama itu, keduanya sering melakukan hubungan suami istri dan MF merekamnya dengan menggunakan handphone miliknya pribadi.

"Sekitar Juli 2020 hubungan mereka mulai renggang dan saat itu korban memutuskan tersangka secara sepihak, sehingga MF sakit hati setelah merasa dicampakkan oleh korban RD," kata Ferdiansyah. MF lantas menyebarkan video korban. 

Perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui oleh ayah korban, SDS. Sang ayah kemudian melaporkan tersangka ke Mapolres Lampung Timur, Kamis (10/2/2022).

2. Video asusila berdurasi 00.39 detik dan dikirim via akun medsos WhatsApp Business pelaku

Putus Cinta, Pemuda Nekat Kirim Video Asusila ke Ayah Korbanunsplash.com/@priscilladupreez

Tak terima atas perbuatan korban, tersangka MF nekat mengirimkan video asusila berisikan adegan hubungan badan mereka kepada ayah korban, SDS. Tujuannya, agar orangtua RD mengetahui perbuatan dilakukan oleh tersangka bersama sang anak, sehingga berharap korban mau kembali lagi menjadi pacar tersangka.

"Video asusila tersebut berdurasi 00.39 detik, dikirim menggunakan akun media sosial WhatsApp Business milik tersangka MF," terang Ferdiansyah.

Setelah dirasa cukup menyelidiki dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, personel Tipidter Satreskrim Polres Lampung Timur akhirnya membekuk pelaku. "Tersangka kami tangkap dengan kejahatan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," lanjut Kasatreskrim.

3. Tersangka dijerat Undang-Undang ITE

Putus Cinta, Pemuda Nekat Kirim Video Asusila ke Ayah KorbanDok. KBR.id

Atas perbuatan nekat tersangka, Ferdiansyah menyebut pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bersamaan dengan tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit smartphone merk Vivo warna biru model V2027. "Handphone ini diduga digunakan pelaku sebagai alat perekam perbuatan asusila, sekaligus menyebarkan rekaman video kepada orang terdekat korban," kata mantan Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni tersebut.

Baca Juga: Walhi Lampung Soroti Banjir Terjadi di Sejumlah Titik Bandar Lampung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya