Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Dadu Koprok di Resepsi Pernikahan Lamteng

Satu pelaku merupakan bandar koprok

Lampung Tengah, IDN Times - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap empat pelaku perjudian dadu koprok di sekitar lokasi resepsi pernikahan terletak di Kampung Umbul Pasir, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lamteng, Jumat (23/9/22) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, salah satu dari keempat pelaku ditangkap kepolisian merupakan bandar judi dadu koprok, sudah acapkali menggelar lapak di wilayah hukum setempat.

"Ini upaya kerja keras jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk jenis perjudian kembali membuahkan hasil," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Akuntan Perusahaan Swasta di Lampung Tilep Uang Kerja Ratusan Juta

1. Penggerebekan hasil laporan masyarakat

Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Dadu Koprok di Resepsi Pernikahan LamtengTim Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus empat pelaku perjudian dadu koprok di sekitar lokasi resepsi pernikahan terletak di Kampung Umbul Pasir. (IDN Times/Istimewa)

Edi melanjutkan, keempat para pelaku ditangkap masing-masing inisial HI (50) warga Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian, Kabupaten Lamteng selaku bandar koprok. Kemudian WD (25) warga Kampung Bungur, YH (25) warga Kampung Lingga Pura, serta AW (27) warga Kampung Marga Jaya, Selagai Lingga, Lamteng merupakan para pemain alias pemasang judi dadu koprok.

Menurutnya, pengungkapan sekaligus penangkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya perjudian jenis koprok digelar di sekitaran lokasi resepsi pernikahan warga Kampung Umbul Pasir.

“Mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan,” ungkap Kasatreskrim.

2. Sita alat judi dadu koprok hingga senjata tajam

Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Dadu Koprok di Resepsi Pernikahan LamtengTim Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus empat pelaku perjudian dadu koprok di sekitar lokasi resepsi pernikahan terletak di Kampung Umbul Pasir. (IDN Times/Istimewa)

Selain berhasil menangkap keempat pelaku, kepolisian setempat turut mengamankan barang bukti tindak pidana perjudian berupa 1 set alat judi dadu koprok, 1 lembar karpet alas warna orange motif bunga, uang tunai sejumlah Rp255 ribu.

Selain itu, Satreskrim Polres Lampung Tengah ikut menyita 2 tas selempang, 3 dompet, 1 unit handphone merek Samsung, 2 sajam jenis badik, hingga 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga milik para pelaku perjudian.

"Ya, untuk saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna langkah penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," imbuh Edi.

3. Komitmen sapu bersih perjudian darat hingga online

Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Dadu Koprok di Resepsi Pernikahan LamtengIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Edi menambahkan, para pelaku akan menanggung perbuatannya dengan dipersangkakan dan dijerat Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun kurungan penjara.

Sehubungan dengan penindakan ini, Kasatreskrim juga menegaskan, sesuai komitmen Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian di wilayah hukum setempat. "Tanpa terkecuali, baik itu judi darat maupun judi online," tandas dia.

Baca Juga: Pukul Koban Sampai Meninggal di Lampung Tengah, Pelaku Salah Sasaran!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya