Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online via WA di Pesisir Barat

Tarif sekali layanan Rp500 ribu

Pesisir Barat, IDN Times - Satreskrim Polres Pesisir Barat meringkus seorang muncikari prostitusi daring menawarkan jasa esek-esek wanita muda via aplikasi WhatsApp (WA). Pelaku biasa beroperasi di wilayah Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Tersangka muncikari itu inisial N (24) warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Kegiatan tindak pidana perdagangan orang ini diakui pelaku sudah tiga bulan terakhir.

"Pelaku N sering melancarkan modus operandi menawarkan beberapa perempuan sebagai jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp," ujar Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra saat dimintai keterangan, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Anak Diperkosa hingga Hamil, Pelaku Bos Tempat Ortu Korban Bekerja!

1. Tarif sekali layanan Rp500 ribu

Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online via WA di Pesisir BaratIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Alsyahendra melanjutkan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan terkait tindak pidana perdagangan orang berlangsung di salah satu hotel terletak di Pekon Walur, Kacamata Krui Selatan.

Alhasil, polisi langsung bergerak melaksanakan undercover alias penyamaran. Itu guna memesan jasa wanita via WA yang biasa diperantarai oleh tersangka N.

"Dari hasil percakapan kami dengan N, dia mengatakan ada beberapa temennya yang bisa melayani dengan tarif variasi. Kemudian kami setujui dan memilih wanita inisial P dengan harga 500 ribu Rupiah," terang kapolres.

2. Muncikari dan wanita pekerja seks diciduk di hotel

Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online via WA di Pesisir BaratIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut tersangka tanpa rasa curiga mengambil uang Rp500 ribu sesuai kesepakatan dan langsung menjemput teman wanitanya inisal P, untuk diantar N ke hotel di Pekon Warul.

Tanpa pikir panjang, Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat langsung mengamankan tersangka N dan teman wanitanya P setibanya di hotel menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasil interogasi kami, bahwa P mengaku dihubungi oleh N ada pelanggan. Untuk harga P tidak mengetahui karena yang transaksi langsung N," ungkap Alsyahendra.

3. Aktif menjajakan jasa esek-esek sejak 3 bulan terakhir

Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online via WA di Pesisir BaratPenampakan barang bukti mucikari penjaja seks komersil di wilayah Polsek Pesisir Barat. (Dok. Polres Pesisir Barat).

Berdasarkan pemeriksaan awal, Alsyahendra menyampaikan, tersangka N mengakui perbuatannya sudah berjalan selama 3 bulan terakhir. Menurutnya, ia kini memiliki 3 teman wanita kerap menerima pesanan seks komersial dari para pelanggannya.

"Dari kegiatan ini tersangka N mengaku mendapatkan fee bervariatif baik dari laki laki pria hidung belang yang pesan, maupun dari pihak wanita penjaja seks," imbuh dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka dan barang bukti dari tangan N berupa 4 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 telepon genggam merek Vivo Y12 biru tua, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy diamankan di Mapolres setempat.

"Tersangka N dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2007 atau Pasal 12 UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas kapolres.

Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat Tinggi Lampung Wali Kota Punya 21 Mobil! 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya