Polisi Gerebek 2 Lapak Koprok di Tulang Bawang, 5 Pelaku Ditangkap!

2 pelaku yang ditangkap diduga adalah bandar judi

Tulang Bawang, IDN Times - Polisi menggerebek dua lapak perjudian jenis koprok di dua lokasi berbeda masing-masing di Lapangan Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang.

Operasi penggerebekan menangkap total 5 tersangka, yaitu: AA alias MG (48) dan MN (48) lokasi penangkapan di Lapangan Kampung Bujuk Agung, serta NA (22), YF (48), dan SI (42) tertangkap di Kampung Lingai.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk dan jenis tindak pidana perjudian," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat dimintai keterangan, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Tega! Suami di Tulang Bawang Bunuh Istri lalu Dibuang ke Sungai

1. Dua dari 5 pelaku merupakan bandar

Polisi Gerebek 2 Lapak Koprok di Tulang Bawang, 5 Pelaku Ditangkap!Polisi menggerebek dua lapak perjudian jenis koprok di dua lokasi berbeda masing-masing di Lapangan Kampung Bujuk Agung dan Kampung Lingai. (IDN Times/Istimewa)

Terkait detail masing-masing pengungkapan, Wido menjelaskan, penggerebekkan lapak judi koprok di Lapangan Kampung Bujuk Agung bermula dari laporan masyarakat yang resah, bahwa lokasi setempat rutin menjadi tempat transaksi perjudian.

Alhasil, petugas Polsek Banjar Agung menyelidiki kebenaran informasi mendapat sejumlah pria tengah asyik berjudi koprok, Selasa (16/08/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka seketika melihat keberadaan petugas langsung berhamburan melarikan diri.

"Saat situsi mulai tak kondusif, kami berhasil menangkap dua bandar judian koprok AA alias MG (48) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan MN (48) warga Kampung Banjar Agung," imbuh Kasatreskrim.

Polisi menyita sejumlah barang bukti tindak pidana, seperti uang tunai Rp732 ribu, 2 unit handphone, dan satu set peralatan perjudian jenis koprok. "Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung," sambung Wido.

2. Polisi cari bandar lain

Polisi Gerebek 2 Lapak Koprok di Tulang Bawang, 5 Pelaku Ditangkap!Polisi menggerebek dua lapak perjudian jenis koprok di dua lokasi berbeda masing-masing di Lapangan Kampung Bujuk Agung dan Kampung Lingai. (IDN Times/Istimewa)

Sementara terkait hasil operasi penggerbekkan lapak Kampung Lingai, sama hal berawal dari laporan warga setempat. Personel Tekab 308 Polres Tulang Bawang menggelar langkah penyelidikan, Selasa (16/08/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

Setibanya di TKP, polisi menangkap 3 pelaku NA (22), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur; YF (48) dan SI (42) warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hasil pemeriksaan kami, ketiga pelaku berperan sebagai pemain atau pemasang dalam judi koprok tersebut. Kami saat ini masih mengejar keberadaan bandar milik lapak di Kampung Lingga," ucap Kasatreskrim.

Dari tangan ketiga pelaku, Wido menambahkan, pihaknya menyita barang bukti berupa satu set peralatan judi jenis koprok, lampu penerangan, aki warna kuning, dan uang tunai Rp1.056.000. "Para pelaku masih diperiksa secara intensif dan telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang," lanjutnya.

3. Para pelaku terancam 10 tahun penjara

Polisi Gerebek 2 Lapak Koprok di Tulang Bawang, 5 Pelaku Ditangkap!Polisi menggerebek dua lapak perjudian jenis koprok di dua lokasi berbeda masing-masing di Lapangan Kampung Bujuk Agung dan Kampung Lingai. (IDN Times/Istimewa)

Wido juga menegaskan, kelima pelaku akan dipersangkakan dan dijerat Pasal 303 KUHPidana, tentang larangan perjudian dan terancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun.

"Kami minta kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional, serta dapat segara melaporkan aksi tersebut pada kepolisian," kata Kasatreskrim.

Baca Juga: Polisi Tangkap Wiraswasta Nyambi Bandar Sabu di Tulang Bawang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya