Polisi Bekuk Pencuri Modus Dongkel Jendela di 7 TKP Lampung Selatan

Tersangka menerima tindakan tegas dan terukur

Bandar Lampung, IDN Times - Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap salah satu pelaku bagian komplotan pencuri spesialis modus mendongkel jendela di wilayah hukum setempat. Tersangka inisal ASS (23), warga asal Desa Belimbing Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, penangkapan ASS berlangsung di kediamannya terletak di Desa Belimbing Sari sempat diwarnai aksi perlawanan, sehingga petugas harus melepaskan tindakan tegas dan terukur tepat di kaki kanan tersangka.

"Tersangka kami tangkap Senin (19 September 2022) kemarin di kediaman dan sempat memberikan perlawanan kepada petugas untuk melarikan diri," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Cinta Pemuda Ditolak Cucu, Kakek di Lamsel Jadi Korban Pembunuhan

1. Temukan barang bukti unit sepeda motor hingga mesin steam

Polisi Bekuk Pencuri Modus Dongkel Jendela di 7 TKP Lampung SelatanBarang bukti tersangka ASS, pencuri spesialis modus mendongkel jendela di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil penggeledahan di kediaman ASS, Hendra mengungkapkan, pihaknya berhasil mendapati diduga barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit sepeda motor NMax dan 1 unit mesin steam yang tersimpan di belakang rumah.

"Pelaku membenarkan telah mencuri dengan mencongkel jendela rumah korban bersama-sama dengan tiga orang rekan lainnya Minggu, 31 Juli 2022 di Desa Sidomulyo," ungkap Kasatreskrim.

Menurutnya Hendra, pengungkapan kasus tersebut juga merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan aksi pencurian telah berlangsung di rumah korban inisal YN (26). "Keterangan korban pencurian itu berlangsung jam 3 pagi," sambung dia.

2. Akui beraksi di 7 TKP Lampung Selatan

Polisi Bekuk Pencuri Modus Dongkel Jendela di 7 TKP Lampung Selatanwww.penerbitlayar.com

Lebih lanjut Hendra mengungkapkan, korban YN mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pasalnya, selain 1 unit sepeda motor jenis Yamaha NMax warna merah, 1 unit motor lainnya jenis Honda Vario warna hitam berikut BPKB, 1 televisi led warna hitam merk Polytron ukuran 32 inch ikut raib digondol ASS dan kawan-kawan.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap ASS, terungkap bahwa tersangka bersama tiga rekannya merupakan pelaku pencurian serupa di 5 TKP di wilayah Sidomulyo dan 2 TKP di Candipuro.

"Untuk ketiga rekan tersangka ASS. Sampai saat ini, petugas kami masih terus lakukan pengejaran di lapangan," imbuh Kasatreskrim.

3. Terancam penjara 7 tahun

Polisi Bekuk Pencuri Modus Dongkel Jendela di 7 TKP Lampung SelatanBarang bukti tersangka ASS, pencuri spesialis modus mendongkel jendela di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Hendra menegaskan, tersangka ASS akan dipersangkakan pelanggaran Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.

"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan, untuk penanganan proses hukum lebih lanjut," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Polisi Bongkar 2 Lokasi Penimbunan Solar 1.260 Liter di Lamsel!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya