Polda Lampung Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lapas

Hasil pengungkapan periode 2 bulan terakhir

Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu oleh narapidana inisial SN (31). Bisnis haram dijalankan tersangka dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Lampung.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, pengungkapan aksi kejahatan napi ini terungkap saat petugas kepolisian mengambangkan penangkapan seorang kurir HN (27) warga Pengajaran, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

"Kami amankan HN pada 2 Juli kemarin sekitar 13.20 WIB di Jalan Pramuka, Bandar Lampung. HN hanya bertugas mengantar atau kurir tersangka SN," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: PNS dan Tiga Pria Pesta Sabu! Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

1. Sedang jalani masa tahanan 15 tahun penjara

Polda Lampung Bongkar Peredaran Sabu Jaringan LapasDitresnarkoba Polda Lampung mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dikendalikan seorang narapidana inisial SN (31). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut, HN tertangkap tanganketika  mengantarkan sabu-sabu seberat 77,28 gram di Jalan Pramuka. Kemudian diakui barang haram itu merupakan milik napi inisal SN.

"Tersangka HN mengakui pergerakannya mengantar sabu atas perintah napi SB dari dalam Lapas, tentunya dengan imbalan sejumlah uang," ucapnya.

SN merupakan narapidana Lapas dalam kasus tindak pidana serupa, yakni kepemilikan sabu-sabu. Padahal ia masih menjalani masa tahanan selama 15 tahun penjara. "Tersangka ini baru ditahan sejak 2 tahun lalu," sambung Ujang.

2. Polisi memburu bandar besar

Polda Lampung Bongkar Peredaran Sabu Jaringan LapasDitresnarkoba Polda Lampung mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dikendalikan seorang narapidana inisial SN (31). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ujang menyampaikan, pihaknya masih mendalami kasus narkotika melibatkan napi dari dalam Lapas tersebut. Hingga detik ini, petugas kepolisian masih mengejar bandar besar alias atasan SN.

"Masih kita kembangkan. Bandar besar sedang kita lakukan pengejaran di lapangan," tegasnya.

3. Pengungkapan kasus dua bulan terakhir

Polda Lampung Bongkar Peredaran Sabu Jaringan LapasDitresnarkoba Polda Lampung mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dikendalikan seorang narapidana inisial SN (31). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain kasus menjerat HN dan SN, Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengungkap empat kasus narkotika lainnya, dengan menangkap empat tersangkasebagai kurir. Pengungkapan kelima kasus tersebut merupakan hasil operasi dua bulan terakhir tepatnya Juli-Agustus 2022.

"Barang bukti diamankan sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram, ganja 4 kilogram, dan 3.026 butir pil ekstasi," rinci Ujang.

Keempat tersangka lain masing-masing berinisal GS (35), HD (42), YF (42), dan MS (27). para tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati," tandas Kasubdit.

Baca Juga: Polisi Ciduk ASN Lampura Residivis Kasus Narkoba Nyambi Jualan Sabu

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya