Polda Lampung Bongkar Lokasi Produksi Pupuk Ilegal di Pringsewu

1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair diamankan

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar tempat produksi dan pemasaran pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, Jumat (21/1/2022). Alhasil, polisi mengamankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal.

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut laporan masyarakat. PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) selama ini diduga telah memasarkan dan memproduksi pupuk ilegal di desa setempat.

"Peredaran pupuk ini dilakukan tanpa izin, jadi penjualan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga 100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya sejak 2019," ujarnya dihadapan awak media di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Kunjungi Polda Lampung, Kapolri: Dengarkan yang Diinginkan Masyarakat 

1. Polisi sita ratusan kemasan pupuk ilegal siap edar

Polda Lampung Bongkar Lokasi Produksi Pupuk Ilegal di PringsewuDitreskrimsus Polda Lampung mengamankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal. (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Popon mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, hingga 529 kemasan pupuk serbuk siap jual terdiri dari berbagai merk.

"Kami juga menyita alat-alat produksi pupuk ilegal seperti label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung," terangnya.

2. Belum ada satupun penetapan tersangka

Polda Lampung Bongkar Lokasi Produksi Pupuk Ilegal di PringsewuDitreskrimsus Polda Lampung mengamankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal. (IDN Times/Istimewa)

Meski telah mengungkap kasus hingga menyita sejumlah barang bukti, namun sayangnya pihak kepolisian masih belum bisa menetapkan status tersangka kepada salah satu pelaku tindak pidana tesebut.

Menurut Popon, polisi masih harus mendalami dan akan menjadwalkan memanggil pihak direksi dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).

"Tersangka belum bisa kita tetapkan, sebab status masih dalam pendalaman. Namun dari barang bukti berhasil kita amankan, ini jelas sudah memenuhi unsur pidana," ungkap dia.

3. Masyarakat diminta lebih cermat

Polda Lampung Bongkar Lokasi Produksi Pupuk Ilegal di PringsewuDitreskrimsus Polda Lampung mengamankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Popon menegaskan, PT GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 milyar.

Mantan Kapolres Lampung Tengah ini turut mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap penawaran produk dengan harga lebih murah dibandingkan harga pupuk beredar dipasaran. Oleh karenanya, warga harus lebih cerdas mencermati lebel produk ditawarkan.

"Tentu ini sangat merugikan para petani. Apalagi, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan tingkat kesuburan lahan, sumber penghidupan masyarakat," tandas Popon.

Baca Juga: Enggan Karantina dari Luar Negeri, Polda Lampung Beber Sanksi Pidana

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya