Jam Kerja ASN Lampung Periode Ramadan 2026, Pelayanan Publik Aman?

- Pemprov Lampung menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026 melalui SE Nomor 10 Tahun 2026, dengan total minimal 32,5 jam per minggu sesuai aturan nasional.
- Penyesuaian jadwal berlaku untuk instansi lima dan enam hari kerja, namun pelayanan publik wajib tetap optimal tanpa mengurangi target kinerja ASN selama bulan puasa.
- Kebijakan ini diterapkan sejak awal hingga akhir Ramadan 1447 Hijriah, dan setiap pemda diminta menerbitkan surat edaran turunan serta memastikan pengawasan disiplin pelaksanaannya.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026/1447 Hijriah, dengan menekankan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan selama Ramadan. Sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengganggu pelayanan publik.
"Ini telah disahkan dan ditandatangani gubernur Lampung, sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026," ujarnya, Jumat (20/2/2026).
1. Tetap mengacu ketentuan minimal 32,5 jam per minggu

Marindo menjelaskan, penyesuaian jam kerja berlaku bagi seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung maupun pemerintah kabupaten dan kota. Pengaturan jam kerja dibedakan berdasarkan sistem lima hari dan enam hari kerja.
Bagi instansi dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Kemudian instansi dengan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja tetap pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat lebih panjang, yakni pukul 12.00-13.00 WIB. Sedangkan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
“Total jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai aturan nasional,” jelas Sekdaprov.
2. Tekankan pelayanan publik tetap optimal

Meski terdapat penyesuaian jadwal, Marindo menegaskan, kebijakan ini tidak boleh menjadi alasan penurunan kinerja ASN. Terkhusus, pelaksanaan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.
“Instruksi jelas, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyesuaian jadwal hanya untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta para kepala perangkat daerah, serta pejabat pembina kepegawaian di tingkat kabupaten/kota, untuk menerbitkan surat edaran turunan tersebut. "Pastikan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini dijalankan secara disiplin," lanjut dia.
3. Berlaku sejak awal hingga berakhirnya Ramadan

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri menambahkan, pemerintah kabupaten/kota wajib menyusun surat edaran turunan terkait jam kerja Ramadan. Menurutnya, kebijakan ini mulai berlaku sejak awal hingga berakhirnya Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
“Pemda juga diminta menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal, serta mengawasi kepatuhan jam kerja ASN selama Ramadan,” tegasnya.


















