Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

327 Burung Ilegal Modus Travel Dilepasliar di Tahura Wan Abdul Rachman

327 Burung Ilegal Modus Travel Dilepasliar di Tahura Wan Abdul Rachman
Kegiatan pengungkapan dan pelepasliaran barang bukti burung liar 327 ekor. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung).
Intinya Sih
  • Sebanyak 327 burung liar ilegal dari 14 jenis berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung dan diserahkan ke BKSDA Lampung untuk proses konservasi lebih lanjut.
  • Seluruh burung dilepasliarkan di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman melalui kolaborasi antara BKSDA Bengkulu, pengelola Tahura, dan Yayasan Flight Indonesia sebagai upaya menekan perdagangan satwa ilegal.
  • Keberhasilan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, lembaga konservasi, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar di alam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 327 ekor burung liar ilegal dari 14 jenis berhasil dievakuasi dan dilepasliarkan setelah ditangani dalam kasus kejahatan satwa liar oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo mengatakan, ratusan burung tanpa kelengkapan dokumen ini diangkut menggunakan kendaraan travel Luxio Putih bernomor polisi BG 1216 OM jurusan Lubuk Linggau-Bandar Lampung.

"Dari hasil penindakan awal petugas, burung-burung ilegal ini ditempatkan pada delapan unit keranjang buah dan 18 buah kardus," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

1. Terbanyak burung jenis tepus kepala kelabu

IMG-20260220-WA0021.jpg
Kegiatan pengungkapan dan pelepasliaran barang bukti burung liar 327 ekor. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung).

Pascaberhasil disita, Itno melanjutkan, personel Ditreskrimsus Polda Lampung menyerahkan secara resmi seluruh barang bukti burung ilegal tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.

Berdasarkan hasil identifikasi, burung-burung disita terdiri dari berbagai jenis meliputi seriwang asia terdapat 43 ekor, tepus kepala kelabu (160 ekor), burungnmadu belukar (10 ekor), bentet loreng (15 ekor), sempur hujan sungai (15 ekor), srigunting hitam (14 ekor), cipoh jantung (43 ekor). Ada juga brinji rambut-tunggir (3 ekor), prenjak jawa (3 ekor), empuloh irang (2 ekor), kacamata gunung (15 ekor), pentis kumbang (1 ekor), ajuk-ajuk penebah coklat (1 ekor), dan kedasih ungu(2 ekor).

"Dari hasil identifikasi, terdapat burung liar sebanyak 327 ekor dari total keseluruhan ada 14 jenis," ungkapnya.

2. Dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rachman

IMG-20260220-WA0020.jpg
Kegiatan pengungkapan dan pelepasliaran barang bukti burung liar 327 ekor. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung).

Setelah proses serah terima, Itno menyebutkan, seluruh burung dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara Balai KSDA Bengkulu, pengelola Tahura Wan Abdul Rachman, serta Yayasan Flight Indonesia.

Menurutnya, agenda pelepasliaran semacam ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal di Provinsi Lampung.

“Pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus perdagangan satwa liar. Kami memastikan satwa yang diserahkan dalam kondisi layak untuk kembali ke habitat alaminya,” ujar Itno.

3. Kunci kolaborasi lintas sektor

IMG-20260220-WA0019.jpg
Kegiatan pengungkapan dan pelepasliaran barang bukti burung liar 327 ekor. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung).

Itno menambahkan, keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari sinergi antarinstansi penegak hukum, lembaga konservasi, dan mitra masyarakat. Maka dari itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga kelestarian satwa liar di alam.

“Upaya ini sudah kesekian kalinya dilakukan dan akan terus kami perkuat. Perlindungan satwa liar adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” tegasnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More