Pledoi Andri Gustami Soroti JPU, padahal Kurir Spesial Fredy Pratama

Berdalih gabung jaringan Fredy Pratama ingin ungkap otak utama

Intinya Sih...

  • Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan membacakan nota pembelaan terkait tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum.
  • AKP Andri Gustami mengaku sengaja menulis dan membacakan isi nota pembelaan sebagai ungkapan hatinya, bukan bagian jaringan Fredy Pratama.
  • Ia bertekad serius mengungkap jaringan narkoba lebih luas, berkomunikasi dengan jaringan pasca penangkapan, dan menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan pidana maksimal hukuman mati.

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustam terisak tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa 'kurir spesial' jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama ini menyampaikan nota pembelaan secara langsung sekaligus melalui penasihat hukumnya di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (7/2/2024).

"Izinkan saya menyampaikan terima kasih kepada saya Yang Mulia Majelis Hakim atas waktu yang diberikan kepada saya, untuk menyampaikan pledoi atas tuntutan JPU yang telah disampaikan pada Minggu sebelumnya," ujarnya mengawali nota pembelaan.

Baca Juga: Penasihat Hukum Pertanyakan Tuntutan Pidana Mati AKP Andri Gustami

1. Beberkan sederet keberhasilan selama bertugus sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan

Pledoi Andri Gustami Soroti JPU, padahal Kurir Spesial Fredy PratamaSidang pledoi eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam pledoi tersebut, AKP Andri Gustami mengaku sengaja menulis tangan dan membacakan isi nota pembelaan dimuka persidangan secara langsung sebagai ungkapan dari hatinya paling dalam. Ia kembali menegaskan dirinya bukan bagian jaringan Fredy Pratama.

Sebaliknya, jaringan tersebut dikatakan sebagai target utamanya selaku Kasatresnarkoba di Polres Lampung Selatan. Itu dibuktikan dengan serangkaian pengungkapan puluhan kilogram kasus narkotika kurun waktu Februari 2022 hingga Juni 2023.

"Sekitar 285 Kg sabu dan 40 ribu ineks jaringan Fredy Pratama yang berhasil kami tangkap dan lakukan pengembangan sampai ke Banjarmasin dan Kendari, Sulawesi Utara pada saat itu," katanya.

Seiring dengan itu, AKP Andri Gustami mengaku bertekad serius mengungkap jaringan tersebut lebih luas. Alhasil, ia berkilah memberanikan diri masuk ke dalam dan mencoba menjalin komunikasi dengan orang-orang dalam jaringan Fredy Pratama.

"Berapa kali komunikasi dari beberapa kali penangkapan tidak ada respons, saya meyakini ada perasaan ragu, cuti atau keanehan bagi mereka, karena saya adalah polisi yang melakukan penangkapan terhadap mereka," sambung dia.

2. Pengakuan kecewa terhadap institusi dikatakan sebagai dalih masuk jaringan

Pledoi Andri Gustami Soroti JPU, padahal Kurir Spesial Fredy PratamaSidang pledoi eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berkat komunikasi itu, AKP Andri Gustami baru berhasil berkomunikasi dengan jaringan pascapenangkapan April 2023, dengan cara meyakinkan jaringan Fredy Pratama sebagai polisi telah kecewa dengan institusi Polri.

"Jaringan menerima tawaran yang saya sampaikan sebagai upaya saat itu meyakinkan dan mengambil kepercayaan dari jaringan ini," ucapnya.

Lebih lanjut terdakwa mengaku target tujuan dan niatnya yaitu, guna mengungkap jaringan hingga ke atas hingga target terdekat bisa mengambil kepercayaan orang dalam jaringan Fredy Pratama tersebut.

"Saya ingin bisa melakukan manajemen penangkapan dan selanjutnya mempelajari lebih dalam jaringan, untuk menangkap ke otak-otaknya, karena selama ini pengungkapan kami lakukan selalu putus sebatas kurir pembawa narkotika," tambahnya.

3. Sadari kesalahan pemufakatan, namun sebagai upaya masuk jaringan

Pledoi Andri Gustami Soroti JPU, padahal Kurir Spesial Fredy PratamaSidang pledoi eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring dengan upaya itu, AKP Andri Gustami menyadari telah melakukan permufakatan dengan jaringan Fredy Pratama, namun itu dikatakan rangkaian upaya mengambil kepercayaan jaringan terhadap dirinya.

"Dalam rangkaian upaya dan kegiatan saya meyakinkan jaringan ini, saya menerima sejumlah uang dan saya gunakan untuk operasional kegiatan kantor seperti biaya pengembangan penangkapan, biaya perbaikan mobil anggota dirusak saat upaya penangkapan, dan kegiatan kantor lainnya," imbuh dia.

4. Kecewa atas tuduhan JPU menyebutkan dirinya cari keuntungan dari jaringan Fredy Pratama

Pledoi Andri Gustami Soroti JPU, padahal Kurir Spesial Fredy PratamaSidang pledoi eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam sidang pembacaan pledoi tersebut terdakwa AKP Andri Gustami menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU atas tuntutan pidana maksimal hukuman mati. Pasalnya, tuduhan disampaikan penuntut umum dalam keterlibatan jaringan Fredy Pratama karena ingin mencari keuntungan finansial pribadi.

Dikatakan, sejatinya bila itu tujuannya ia tidak perlu repot-repot masuk dalam jaringan Fredy Pratama dikarenakan uang ataupun materi dimaksud amat memungkinkan diperoleh dari cara 'bermain' dengan barang bukti sabu hasil penangkapan puluhan kilogram.

"Penguasaan BB sepenuhnya ada pada saya saat itu sebagai kasatnarkoba dan pastinya bisa mendapatkan jumlah keuntungan fantastis, tapi itu semua tidak saya lakukan," tandas dia.

Baca Juga: Masuk Jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dituntut Pidana Mati

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya