Penentu Kelulusan Maba Unila Jalur 'Suap' Mutlak Milik Rektor Karomani

Prof Karomani disebut pemegang password sistem penerimaan

Bandar Lampung, IDN Times - Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Heryandi mengaku proses penentuan kelulusan mahasiswa baru jalur mandiri mutlak berada di tangan Prof Karomani. Sang rektor disebut-sebut merupakan pemegang password dalam sistem penerimaan.

Pengakuan tersebut disampaikan Penasihat Hukum Prof Heryandi, Sopian Sitepu pascasang klien memberikan keterangan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri periode 2022, Jumat (9/9/2022).

Menurut Sopian, Prof Heryandi selaku pejabat Wakil Rektor I dan juga penangungjawab PMB jalur mandiri, tidak dapat menghentikan kegiatan transaksional terhadap putra putri asal Lampung diterima di Unila melalui jalur afirmasi pada program mandiri.

"Klien kami memohon maaf tidak dapat menjalankan tupoksi secara benar dan tegas, karena jabatan Wakil Rektor 1 mempunyai tanggung jawab di semua proses administrasi ujian. Sementara proses penentuan kelulusan mutlak berada ditangan rektor, turut memegang password dalam sistem penerimaan," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Karomani Minta Asep Sukohar Jadi Tersangka, Ini Kata Unila

1. Prof Heryandi mengaku tak pernah bertemu orang tua atau pihak calon mahasiswa baru

Penentu Kelulusan Maba Unila Jalur 'Suap' Mutlak Milik Rektor KaromaniPenasehat Hukum Prof Heryandi, Sopian Sitepu. (IDN Times/Istimewa)

Atas kewenangan penuh sang rektor tersebut, Prof Heryandi juga menyebut tidak mengetahui dan tak pernah bertemu dengan orang tua ataupun para pihak-pihak calon mahasiswa baru dan menjanjikan iming-iming tertentu, termasuk memberikan kelulusan.

Selain itu, ia juga mengakui sama sekali tidak mempunyai daftar nama kopelan atau catatan penerimaan para pemberi uang atau yang diluluskan melalui transaksonal tersebut.

"Perlu kami sampaikan, klien kami telah menjelaskan semua perannya dalam lingkaran kasus ini. Ia percaya bahwa KPK akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," imbuh sang penasihat hukum.

2. Transaksional melalui program afirmasi kuota 30 persen

Penentu Kelulusan Maba Unila Jalur 'Suap' Mutlak Milik Rektor Karomani(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut Sopian menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu terjadi melalui PMB jalur Mandiri memanfaatkan program afirmatif. Pasalnya, program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat Lampung berhak mendapat kesempatan belajar di Unila, setidak-tidaknya 30 persen dari jatah program mandiri.

Dari besaran kuota 30 persen itu, putra putri asal Lampung tetap mendapat tempat untuk mengenyam pendidikan di Unila. Terlebih persaingan secara nasional cukup tinggi dengan calon mahasiswa memilih Unila dari seluruh Indonesia, khususnya Fakultas Kedokteran.

"Tidak bisa kita pungkiri, kualitas pendidikan antara Lampung dengan Jawa belum seimbang. Begitu juga kualitas pendidikan di Kota Bandar Lampung lebih maju dari kabupaten lain, tapi tetap program ini sangat baik untuk pemerataan belajar, hanya saja celahnya yang dimanfaatkan oknum," imbuh Sopian.

3. Ungkap rasa penyesalan dan sampaikan permohonan maaf

Penentu Kelulusan Maba Unila Jalur 'Suap' Mutlak Milik Rektor KaromaniAksi unjuk rasa puluhan mahasiswa di depan Gedung Rektorat Unila, Senin (22/8/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terlepas dari kasus tengah menjeratnya tersebut, Prof Heryandi mengaku amat menyesali perbuatan telah menyebabkan kerugian nama baik civitas Unila. Oleh karenanya, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung.

Terkhusus, permohonan maaf ditujukan kepasa rekan-rekan dosen sesama pengajar dan para mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, serta seluruh elemen civitas akademika kampus kebanggaan Provinsi Lampung tersebut.

"Klien kami percaya, kejadian ini akan membuat semua civitas akademika Unila akan menjalankan program Tri Dharma Perguruan Tinggi lebih baik dan meyakini Unila akan semakin maju," tandas dia.

Baca Juga: KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani dkk

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya