Pemkot Bandar Lampung Resmi Tutup dan Cabut Izin Usaha Tokyo Space

Pencabutan izin perlu melalui TKKSD

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyetujui menutup hingga mencabut izin usaha kafe Tokyo Space di Jalan KS. Tubun Nomor 15, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Engal, Kota Bandar Lampung.

Keputusan itu menyusul tindaklanjut atas Surat Rujukan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto nomor B/615/V/OPS.2./2022 tertanggal 15 Mei 2022, ihwal terjadi kasus penganiayaan berujung meninggalnya anggota TNI AD inisal AAS, Minggu (15/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

"Kita sudah menerima izin, Wali Kota (Eva Dwiana) setuju menyikapi surat pak Kapolres. Artinya, (Tokyo Space) akan segera kita tutup sekaligus usulkan pencabutan izin usahanya," ujar Pejabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya saat dimintai keterangan, Selasa (17/5/2022).

1. Penutupan resmi Tokyo Space terhitung mulai hari ini

Pemkot Bandar Lampung Resmi Tutup dan Cabut Izin Usaha Tokyo SpaceKegiatan pra rekonstruksi kasus pembunuhan di Tokyo Space. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut Sukarma, kebijakan penutup Tokyo Space akan terhitung mulai berlaku sejak hari ini tepatnya Selasa, 17 Mei 2022. Itu dikarenakan telah ditemukan sejumlah pelanggaran pada pengelolaan hak usaha hingga berujung maut.

Meski demikian, terkait pencabutan izin maka perlu melalui rapat Tim Koordinator Kerjasama Daerah (TKKSD). Itu guna melihat, memperhatikan, dan menimbang usulan Pemkot Bandar Lampung.

"Pencabutan izin usaha ini nanti dilakukan OSS (Online Single Submission), kami sifatnya hanya mengusulkan bukan kami (Pemkot Bandar Lampung) mengeluarkan SK. Jadi jangan salah, kita hanya mengusulkan izin untuk dicabut, tapi kami sikapi maka ditutup terlebih dahulu," terangnya.

Baca Juga: Prajurit TNI Dibunuh, Kapolresta Ingin Izin Usaha Tokyo Space Dicabut

2. Bentuk sanksi kepada pihak pengelola

Pemkot Bandar Lampung Resmi Tutup dan Cabut Izin Usaha Tokyo Spacewyomingpublicmedia.org

Terkait saksi bagi pihak pengelola, Sukarma menyebut sejatinya penutupan hingga pencabutan izin usaha tersebut merupakan sanksi temuan pelanggaran dari Pemkot Bandar Lampung. Namun tentunya, itu bukan sanksi konstitusional menyangkut ranah hukum pidana.

"Sanksi bidana bukan kewenangan kami, karena yang menetapkan sanksi itu kalau hasil yustisia, maka ada hakim dan panitera yang menyidangkan itu," imbuh dia.

3. Pemkot sebut Tokyo Space tidak memiliki izin jual beli miras

Pemkot Bandar Lampung Resmi Tutup dan Cabut Izin Usaha Tokyo SpaceIlustrasi orang mengonsumsi alkohol (unsplash.com/kchance8)

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Tumenggung menambahkan, kafe Tokyo Space sejatinya tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol dari Pemkot Bandar Lampung.

"Kafe ini (Tokyo Space) tidak memiliki izin penjualan minuman keras (miras), karena memang lingkungan setempat terdapat pemukiman warga, rumah ibadah, hingga sekolah," katanya.

Meski demikian, pada beberapa waktu lalu manajemen kafe setempat telah mengajukan permohonan izin miras kepada DPMPTSP. Namun lingkungan sekitar kafe tidak memenuhi rekomendasi.

"Jadi sebelum proses OSS, kita bahas di tim teknis terkait Peraturan Menteri Perdagangan, tapi tidak ada rekomendasi alias tidak setuju terkait penjualan miras di sana," sambung dia.

4. Pengelola tidak mampu melampirkan rekomendasi penerbitan izin penjualan minuman beralkohol

Pemkot Bandar Lampung Resmi Tutup dan Cabut Izin Usaha Tokyo Spaceilustrasi kecanduan alkohol (theconversation.com)

Menyikapi peristiwa maut tersebut, Muhtadi menyimpulkan, kafe Tokyo Space secara teknis tidak dapat rekomendasi penerbitan izin dari Pemkot Bandar Lampung kepada manajemen kafe.

"Kesimpulannya, menang tidak memiliki izin untuk tempat jual-beli minuman beralkohol," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI AD di Tokyo Space

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya