Panik dan Takut, Sejoli Mahasiswa Buang Bayi di Bandar Lampung Diciduk

Kedua tersangka mahasiwa PTS di Pringsewu

Bandar Lampung, IDN Times - Sejoli mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pringsewu tega membuang buah hatinya baru lahir di Jalan Gatot Subroto No. 111 Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku inisial pemuda AZ (22) warga Krui, Kabupaten Lampung Barat dan remaja wanita RD (20) warga Desa Gunung Meraksa, Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Sepasang kekasih tersebut kini telah diringkus kepolisian.

"Ini hasil serangkaian penyelidikan Unit Reskrim terhadap perkara penelantaran anak, hingga diketahui terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto saat memimpin konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Motif Batik Sembagi Khas Lampung Jarang Diketahui Warga Lampung

1. Kedua tersangka akui panik dan takut

Panik dan Takut, Sejoli Mahasiswa Buang Bayi di Bandar Lampung DicidukSejoli mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pringsewu tega membuang buah hatinya baru lahir di Jalan Gatot Subroto No. 111, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Adit melanjutkan, peristiwa penelantaran anak tersebut bermula saat tersangka RD telah melahirkan seorang anak hasil hubungan di luar nikah dengan AZ, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 10.21 WIB. Kemudian memasuki 14.00 WIB, kedua tersangka membawa sang buah hati dari Pringsewu menuju Kota Bandar Lampung.

"Kedua pelaku saat itu mengaku dalam keadaan panik dan takut untuk memberitahu keluarga mereka masing-masing bahwa mereka telah memiliki anak," ungkap Kapolsek.

Alhasil, kedua tersangka sengaja menaruh anak malang itu dengan posisi dimasukan ke dalam kardus berikut dot, bedak, dan minyak telon bayi. Lalu meletakkan bayi tersebut di depan gerbang rumah seorang warga bernama Farizal terletak di Jl. Gatot Subroto No.111.

"Setelahnya kedua pelaku pergi dan anak tersebut ditemukan si pemilik kediaman," sambung Adit.

2. Ditahan sementara di Mapolsek Telukbetung Selatan

Panik dan Takut, Sejoli Mahasiswa Buang Bayi di Bandar Lampung DicidukIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapati temuan sesosok bayi di depan gerbang rumah, Farizal segera membawa anak tersebut ke dalam kediamannya dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke RT serta Bhabinkamtibmas setempat guna pengusutan lebih lanjut.

Melewati serangkaian proses penyelidikan, Adit menyebut, kepolisian berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan langsung menjemput paksa AZ dan RD di Kabupaten Pringsewu, Selasa (13/9/2022).

"Ya, untuk saat ini terhadap kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolsek Telukbetung Selatan," ucap Kapolsek.

3. Terancam UU Perlindungan Anak, hukuman 5 tahun penjara

Panik dan Takut, Sejoli Mahasiswa Buang Bayi di Bandar Lampung DicidukSejoli mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pringsewu tega membuang buah hatinya baru lahir di Jalan Gatot Subroto No. 111, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bersama kedua tersangka, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus coklat merek Cammila, 1 dot bayi merk Dodo warna biru dan 1 bedak bayi serta 1 minyak telon bayi merk My Baby.

Adit turut menegaskan, AZ dan RD akan dijerat Pasal 77B Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Kapolsek.

Baca Juga: Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak, Berlaku Mulai 1 Oktober 2022

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya