Ngaku Sakit Hati dan Emosi, Pria Beristri Tanggamus Bunuh Selingkuhan

Tersangka sempat ikut urus jenazah korban

Intinya Sih...

  • Seorang pria ditangkap atas pembunuhan selingkuhan di Tanggamus
  • Pembunuhan dilandasi motif tersinggung dan sakit hati akibat salah paham
  • Tersangka mengakui perbuatannya, dipersangkakan Pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan

Tanggamus, IDN Times - Seorang pria beristri di Kabupaten Tanggamus menghabisi nyawa teman wanitanya tak lain merupakan selingkuhan. Tindak pidana pembunuhan itu dilandasi motif pelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas ucapan korban.

Tersangka MS (41) alias Timin kini telah ditangkap petugas kepolisian atas persangkaan pembunuhan korbannya Freni Astriani (29). Keduanya merupakan warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Tanggamus.

"Benar, kami menangkap tersangka MS atas lapor Wationo selaku ayah korban Feni yang langsung melaporkan kejadian 6 jam setelah peristiwa tersebut," ujar Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra saat konferensi pers, Kamis (21/12/2023). 

Baca Juga: Pertamina: Nataru Kebutuhan Gasoline di Lampung Naik 4 Persen

1. Petugas sempat dihadapi TKP sudah tidak steril

Ngaku Sakit Hati dan Emosi, Pria Beristri Tanggamus Bunuh SelingkuhanGaris Polisi (Pexels/Kat wilcox)

Dijelaskan Siswara, tindak pidana pembunuhan tersangka Timin terhadap korbannya Feni Astriani, Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam pengungkapannya, petugas kepolisian sempat dihadapkan pada kondisi TKP tidak steril, namun tetap penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti dugaan pidana.

"Hasil olah TKP ditemukan sebuah batu bercak darah dan hasil visum menyimpulkan bahwa korban tewas akibat pukulan benda tumpul, bukan batu tersebut," ungkapnya.

Melalui penyelidikan lebih lanjut dibantu Subdit 3 Jatanras Polda Lampung serta didukung segenap masyarakat sebagai saksi. Alhasil, tindak pidana pembunuhan dapat dirunutkan hingga didapati fakta-fakta. "Kecurigaan ada handphone korban hilang dan juga satu batang kasau biasa digunakan mengganjal pintu juga hilang," tambah kapolres.

2. Ditemukan helai rambut korban di kayu kasau

Ngaku Sakit Hati dan Emosi, Pria Beristri Tanggamus Bunuh SelingkuhanUngkap kasus pembunuhan tersangka Timin di Kabupaten Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Berdasarkan keterangan-keterangan di lapangan serta teknik-teknik penyelidikan diterapkan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, Siswara mengatakan, pelaku dugaan tindak pidana mengerucut kepada satu nama yakni, MS (41) alias Timin.

Selanjutnya, petugas kembali fokus mendapatkan bukti-bukti dan berbekal dari hasil visum didapat diduga dipakai pelaku menghabisi nyawa korban berupa kayu kasau dari batang kelapa dengan bercak darah, serta dua helai rambut kemudian dikirim ke Labfor.

"Alhamdulilah pasca kejadian, berkat kerja sama, soliditas, dan kolaborasi sehingga kejadian tersebut dapat diungkap pada Senin, 18 Desember 2023 malam," terang kapolres.

3. Berawal dari pertemuan hingga berujung tersangka sakit hati dan emosi

Ngaku Sakit Hati dan Emosi, Pria Beristri Tanggamus Bunuh SelingkuhanUngkap kasus pembunuhan tersangka Timin di Kabupaten Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Ihwal kronologis kejadian, Siswara menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula dari tersangka Timin menghubungi Feni Astriani dan mengajak bertemu di sekitar rumah korbannya. Dalam pertemuan itu, komunikasi keduanya memicu salah paham membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati, hingga akhirnya menghabisi korban.

Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi di sekitar TKP, maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil ponselnya dan membuang kayu pemukul.

"Keesokan harinya, tersangka ini juga membantu mengurus jenazah korban, lalu melarikan diri dari TKP usai mengikuti takjiah di hari pertama," jelasnya.

4. Tersangka menyerahkan diri

Ngaku Sakit Hati dan Emosi, Pria Beristri Tanggamus Bunuh SelingkuhanIlustrasi borgol. (unsplash.com/niu niu)

Dalam proses penangkapan, Siswara menyampaikan, pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka. Alhasil, melalui tindakan persuasif itu tersangka Timin dapat diamankan setelah menyerahkan diri.

"Hasil pemeriksaan kami, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan keduanya antara memiliki hubungan asmara," ucap dia.

Lebih lanjut saat malam kejadian, terjadi selisih paham hingga menyebabkan tersangka sakit hati terhadap korban. "Karena merasa sakit hati ini, tersangka memukul korban di bagian belakang sekitar 10 kali dan visum menunjukan beberapa bekas benda tumpul," lanjut kapolres.

5. Diancam hukuman mati

Ngaku Sakit Hati dan Emosi, Pria Beristri Tanggamus Bunuh SelingkuhanUngkap kasus pembunuhan tersangka Timin di Kabupaten Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Bersamaan penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti kayu merupakan ganjal pintu belakang rumah korban sempat dibuang ke dalam bekas sumur, dan handphone korban dibuang di aliran sungai way semaka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan acaman maksimal hukuman seumur hidup.

"Walaupun HP korban dibuang, kita sudah mendapatkan handphone tersangka yang nantinya akan digunakan teknis scientifikasi investigation guna mengetahui percakapan korban dan tersangka, sehingga didapatkan data-data yang kita butuhkan," tandas kapolres

Baca Juga: Pupuk Subsidi di Lampung, Mentan: Pak Presiden Setuju Tambah Kuotanya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya