Ngaku Cemburu, Pemuda Aceh Sebar Foto Bugil Kekasih di Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pemuda asal Aceh menyebarkan foto bugil sang kekasih. Pelaku telah diamankan kini terancam dijerat persangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka inisal AS (19). Ia ditangkap petugas di kediamannya di Dusun Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh akhir Oktober 2023 kemarin.
"Ya, pengungkapan dan penangkapan ini, setelah kami menerima laporan korban TT warga Lampung, atas laporan tindak pidana penyebaran foto bugil dirinya," ujar Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Disnaker Prediksi UMP 2024 Lampung Hanya Naik 3 hingga 4 Persen!
1. Diunggah ke Instagram dan disebar ke keluarga
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus, Heti mengungkapkan, AS telah mengakui perbuatannya telah mengunggah foto bugil TT ke akun Instagram pribadi korban berhasil diretas tersangka.
Bukan hanya itu, AS juga tega menyebarluaskan penampakan foto syur sang kekasih ke orang-orang dekat hingga keluarga korban via pesan singkat WhatsApp (WA).
"Jadi foto-foto itu diupload ke akun Instagram milik korban akunnya diretas pelaku. Ada juga yang dikirim tersangka lewat nomor WA, disebarkan ke orang tua, kakak, dan adik korban," ungkap dia.
2. Ngaku sakit hati dan cemburu
Ihwal motif mendasari perbuatan tersangka, Heti melanjutkan, dari keterangan AS mengaku sakit hati dan terbakar api cemburu terhadap TT, hingga membuatnya gelap mata melakukan aksi tindak pidana tersebut.
"Dia dan korban punya hubungan asmara. Tersangka cemburu karena korban dekat dengan lelaki lain. Maka dia melakukan perbuatan ini," jelasnya.
3. Ditahan di Mapolda Lampung terancam penjara 6 tahun
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heti menegaskan, tersangka AS telah diamankan di Mapolda Lampung bersama sejumlah barang bukti seperti handphone korban dan tersangka. Termasuk akun Instagram korban.
Selain itu, tersangka AS ini juga dijerat dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah," tandas kasubdit.
Baca Juga: Polisi Buru 3 Pelaku Lain Sindikat Joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung