Napi Anak di Lampung Meninggal, LPKA Kelas II Akhirnya Buka Suara

Indikasi melibatkan sesama ABH

Pesawaran, IDN Times - Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seorang narapidana anak inisal RF (17) meninggal dunia.

Plh Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung, Andhika Saputra mengatakan, kuat dugaan korban RF diindikasi meninggal dunia usai dipukuli saat berada dalam sel lembaga pembinaan. Namun itu belum bisa disampaikan rinci, lantaran perkara tengah ditangani pihak kepolisian.

"Untuk itu (dugaan pengeroyokan) nanti akan ditentukan pihak Polda, tetapi dugaan indikasi itu ada. Untuk jumlah 4, 2, 3, atau 1 (pelaku) nanti disampaikan sesuai hasil pemeriksaan pihak kepolisian," ujarnya, saat dimintai keterangan, Kamis (14/7/2022).

1. Kasus mengarah keterlibatan sesama ABH

Napi Anak di Lampung Meninggal, LPKA Kelas II Akhirnya Buka SuaraIlustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Andhika membenarkan, tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin Direktur Kombes Pol Reynold Hutagalung, telah menyambangi dan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami masih dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung dari Polres Pesawaran, tadi malam sampai jam setengah 3 pagi baru slesai, hari ini masih dilanjutkan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ia menyebut dugaan kasus itu belum mengarah pada keterlibatan pihak petugas lembaga pembinaan setempat. "Indikasi sesama ABH (anak berurusan dengan hukum) kemungkinan ada, tapi dipukul seperti apa tentu harus berdasarkan bukti sah dan keterangan saksi menyaksikan," sambung dia.

Baca Juga: Napi Anak di Lampung Meninggal, Diduga Korban Pengeroyokan dalam Lapas

2. Korban diakui sempat bisa ditangani

Napi Anak di Lampung Meninggal, LPKA Kelas II Akhirnya Buka SuaraJasad korban RF saat akan dimasukkan ke dalam liang lahat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait kelalaian petugas terlambat menghubungi pihak keluarga saat kondisi kesehatan korban mulai menurun, Andhika mengaku, sejatinya telah menerima laporan kondisi korban sejak Jumat (8/7/2022). Namun petugas kesehatan menyebut keadaan RF masih dapat ditangani, tapi tetap harus dirujuk ke rumah sakit.

"Saya bilang silahkan. Mereka jawab 'izin pak Sabtu dan Minggu memasuki lebaran, waktu itu korban sempat difoto dan masih baik-baik saja," katanya.

Memasuki Senin (11/7/2022), Andhika coba mengunjungi Poli Klinik dan mendapati korban RF dalam keadaaan kondisi kesehatan amat buruk. "Saya sempat marah sama pegawai 'ini bagaimana bisa begini, bilangnya masih bisa ditangani'. Saya sempat marah juga dan langsung perintahkan bawa ke rumah sakit," lanjut dia.

Diketahui keluarga telah berada di lembaga pembinaan untuk membesuk korban, Andhika menyampaikan sempat terjadi perdebatan lantaran tidak terima mendapat kondisi kesehatan RF sudah sangat menurun. Namun itu tidak berlangsung lama, lantaran emosional keluarga langsung ditenangkan dan terkendali.

"Saya nyatakan ke kakak korban siap 24 jam, karena saya juga lihat ada yang janggal, tapi untuk menentukan itu kan kita tidak bisa menyimpulkan apakah itu dipukul atau saling memukul," imbuh kepala lembaga pembinaan.

3. Polisi sita CCTV

Napi Anak di Lampung Meninggal, LPKA Kelas II Akhirnya Buka Suaraallcooper.com

Lebih lanjut Andhika mengaku, pihaknya juga ikut andil dalam proses merujuk korban ke RSUD Ahmad Yani, Kota Metro, mulai dari pengesahan izin keluar narapidana hingga pendamping mobil ambulans mengangkut korban.

"Bisa dilihat CCTV, yang sudah diamankan pihak Polda Lampung sebagai barang bukti. Ini saya langsung yang mengizinkannya sebagai Plh, tidak ada lama-lama," ucapnya.

4. Barang bukti KTP hingga foto luka lebam

Napi Anak di Lampung Meninggal, LPKA Kelas II Akhirnya Buka SuaraWarga binaan anak di Lampung meninggal dunia. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihak Dirreskrimum Polda Lampung kini masih terus menyelidiki kasus menimpa anak dengan vonis hukuman penjara selama 8 bulan tersebut.

Selain itu, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti meliputi 1 buah KTP, 1 KK, 1 Akta, 9 foto korban dalam keadaan luka-luka lebam.

"Saat ini tim kita dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung sudah turun ke TKP, untuk membantu wilayah dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut," tandas dia.

Baca Juga: Napi Anak Meninggal di Lampung, Polisi Datangi dan Selidiki LPKA

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya