Modus Jasa Travel, Polisi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal 

Diangkut dari Tangerang menuju Lampung Tengah

Lampung Selatan, IDN Times - Personel Polres Lampung Selatan mengamankan 778 slop atau 15.760 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (9/1/2022).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pengungkapan perkara itu kepolisian berhasil menahan seorang saksi yang mengaku berperan sebagai sales rokok Ilegal tersebut. Ia merupakan RA (25), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

"Biasanya orang kalau diamankan polisi mengatakan baru sekali, tapi ini agak jujur. Dia sudah enam kali membawa barang tersebut (rokok ilegal) masuk ke Provinsi Lampung," ujarnya, Selasa (11/1/2021).

Baca Juga: Polres Lamsel Gelar Vaksinasi Serentak 9 Titik, Kapolda Ingatkan Ini

1. Rokok ilegal diangkut dari Tangerang masuk Lampung dengan jasa travel

Modus Jasa Travel, Polisi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Aparat Polres Lampung Selatan mengamankan 778 slop atau 15.760 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Edwin mengungkapkan, modus operandi dilakukan pelaku yaitu mengangkut rokok ilegal tersebut dari Tangerang, untuk dikirim kepada pria inisial AR ke Kabupaten Lampung Tengah. Itu dengan cara menggunakan jasa travel.

Selanjutnya seluruh rokok ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah warung kecil di sejumlah wilayah Provinsi Lampung. Khususnya Lampung Selatan dan Lampung Timur untuk dipasarkan di daerah perkampungan.

"Modusnya yang bersangkutan membawa barang dari Tangerang menuju Lampung dan akan dipasarkan warung-warung pedalaman. Tetapi memang, sementara ini tujuannya ke Lampung Selatan dan Lampung Timur," terang Kapolres .

2. Terancam jerat hukuman pidana maksimal 5 tahun

Modus Jasa Travel, Polisi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Aparat Polres Lampung Selatan mengamankan 778 slop atau 15.760 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Selain barang bukti utama pengungkapan kasus yaitu 15.760 batang rokok tanpa pita berbagai jenis, Edwin menyampaikan, kepolisian juga telah menyita satu unit kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi (Nopol) B 1997 BYW, dan satu unit handphone merk OPPO A54 warna biru.

Atas temuan kejahatan ini, ia menegaskan para tersangka terlibat bakal dijerat dengan Pasal 54 atau 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1955 tentang cukai.

"Pelaku tegas akan kita jerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara," kata dia.

3. Pihak bertanggungjawab akan dijatuhkan denda 10 kali lipat barang produksi

Modus Jasa Travel, Polisi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Aparat Polres Lampung Selatan mengamankan 778 slop atau 15.760 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Kasubdiet Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung, Yudha menambahkan, usai pihaknya menerima penyerahan barang bukti dan saksi, mana instansi tersebut akan segara melakukan pengembangan perkara.

"Pemeriksaan akan dilakukan pada saksi atau perusahaan yang memproduksi rokok ilegal ini. Sedangkan untuk denda yang akan dikenakan yakni, sekitar 10 kali lipat dari jumlah barang atau rokok hasil produksi," tandasnya.

Baca Juga: Kades di Lamsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, tapi Belum Ditahan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya