Modif Tangki Mobil, Pria Pesawaran Timbun Ratusan Liter BBM Subsidi

Tertangkap bersama 204 liter solar dan 340 liter pertalite

Pesawaran, IDN Times - Personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.353.52 beralamatkan Jalan A. Yani, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku inisial FD, warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran itu tertangkap tangan bersama ratusan liter BBM jenis Solar dan Pertalite.

"Dari hasil penyelidikan kami di lapangan, bahwa benar terdapat aktivitas penyalahgunaan pengangkutan terhadap BBM disubsidikan pemerintah dilakukan pelaku FD," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin saat dimintai keterangan, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Puluhan Polisi Dikerahkan di SPBU Pringsewu, Ada Apa?

1. Pelaku angkut BBM bersubsidi gunakan mobil tangki modifikasi

Modif Tangki Mobil, Pria Pesawaran Timbun Ratusan Liter BBM SubsidiPersonel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.353.52. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Supriyanto mengungkapkan, tindak pidana ini bermula dari pihaknya menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah. Kemudian menerima Informasi dari masyarakat terdapat seseorang warga sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dan Solar di salah satu SPBU Desa Gedong Tataan.

Menerima laporan itu, kepolisian langsung menyelidiki terhadap kebenaran informasi tersebut dan benar ditemukan pelaku tengah memindahkan kedua jenis BBM subsidi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku mengangkut BBM bersubsidi tersebut menggunakan sebuah mobil Isuzu Panther dengan tangki telah dimodifikasi, hingga mampu menampung 68 liter solar dalam satu kali pembelian," ungkapnya.

2. Diamankan bersama ratusan liter BBM Pertalite dan Solar

Modif Tangki Mobil, Pria Pesawaran Timbun Ratusan Liter BBM SubsidiPersonel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.353.52. (IDN Times/Istimewa)

Saat diciduk, pelaku sedsng asyik memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam puluhan jeriken, Supriyanto menyampaikan, pihaknya kembali melakukan penelusuran atas tindak pidana hingga turut ditemukan bukti lainnya yaitu, puluh jeriken telah terisi BBM subsidi maupun kosong.

Barang bukti tersebut di antaranya 10 jeriken berisi BBM jenis Pertalite berisi 34 liter per jeriken, hingga total 340 liter; 6 jerigen berisi solar berkapasitas 34 liter per jeriken total 204 liter.

"Kami juga mengamankan satu mobil Isuzu Panther nopol BE 1684 KX warna biru tua metalik, dengan tangki modifikasi berdaya tampung 68 liter solar, serta lengkap 1 buah STNK atas nama UK," rinci Kasatreskrim.

3. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran

Modif Tangki Mobil, Pria Pesawaran Timbun Ratusan Liter BBM SubsidiPersonel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.353.52. (IDN Times/Istimewa)

Sebagai bentuk langkah tindak lanjut, Supriyanto menegaskan, pelaku FD dan barang bukti diamankan dan digelandang ke Mako Polres Pesawaran untuk menyelidiki lebih lanjut temuan perkara tersebut.

Selain itu ia juga menegaskan, FD kini terancam jerat pidana Pasal 55 perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri ESDM No: 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

"Pelaku FD terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Kapolda Lampung: Ungkap Kejahatan Penyelewengan BBM Subsidi!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya