Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Terdakwa Sabu 92 Kg

Sidang vonis terdakwa pengendali sabu 92 Kg dari dalam Lapas, M. Sulton. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungkarang memvonis hukuman bebas M Sulton, terdakwa pengendali 92 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar menyebutkan, vonis tersebut mempertimbangkan terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak berkomunikasi dengan para kurir.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhamad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," ujarnya, saat membacakan amar putusan, Selasa (21/6/2022).

1. Amar putusan sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa

Sidang vonis terdakwa pengendali sabu 92 Kg dari dalam Lapas, M. Sulton. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pembacaan amar putusan ini, majelis hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa M Sulton dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dalam perkara tersebut.

"Atas putusan ini juga dapat membersihkan nama baik terdakwa dalam persidangan," kata Joni Butar Butar.

2. JPU berencana mengajukan persidangan kasasi

Sidang vonis terdakwa pengendali sabu 92 Kg dari dalam Lapas, M. Sulton. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam persidangan digelar secara offline di PN Tanjungkarang tersebut tidak dihadiri oleh kuasa hukum dan terdakwa. Ruangan sidang hanya dihadiri oleh majelis hakim dan Jaksa penuntut umum (JPU) Rosman Yusa.

Saat diwawancarai usai persidangan, JPU tidak berkomentar banyak terkait amar putusan tersebut. Namun, sebagai langkah tindaklanjut pihaknya akan mengambil langkah persidangan kasasi.

"Kita akan ajukan Kasasi, selain itu no comment," imbuh JPU, seraya berjalan meninggalkan awak media.

3. Pembuktian pasal dipersangkakan tidak terbukti benar

Sidang vonis terdakwa pengendali sabu 92 Kg dari dalam Lapas, M. Sulton. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Penasihat Hukum M Sulton, Agus Purwono mengatakan, vonis ini membuktikan tuntutan JPU menuntut sang klien Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika. Itu tidak terbukti benar.

"Alhamdulillah atas tuntutan Jaksa terhadap klien kita (M Sulton) ini tidak terbukti pada Pasal 112 dan 114 ayat 2," ucapnya, saat dihubungi IDN Times.

4. Terdakwa sempat dituntut pidana hukuman mati dan denda Rp10 miliar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

M Sulton diketahui sebelumnya dituntut bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Sulton dengan pidana hukuman mati dan denda Rp10 Miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us