KPK Turun Gunung, Supervisi Penanganan Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan konstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono-Simoang Sribawono di Provinsi Lampung. Kasus mengakibatkan estimasi kerugian negara senilai Rp147 miliar itu, kini masih ditangani Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan supervisi dilakukan di antaranya yakni melakukan gelar perkara penanganan kasus tersebut bersama Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.
"Kami juga memberikan beberapa rekomendasi, mengenai perlu adanya penguatan alat bukti perkara tersebut dan akan melakukan pendampingan koordinasi dengan pihak BPK RI," ujarnya, melalui keterangan resmi, Kamis (27/1/2022).
1. KPK akan fasilitasi Tim Penyidik berkoordinasi dengan Auditor BPK RI

Lebih lanjut Ali menjelaskan, kegiatan supervisi KPK dimaksud dalam proses perjalanan perkara. Maka lembaga antirasuah tersebut memberikan beberapa rekomendasi bantuan, di antaranya perlu penguatan pembuktian perkara hingga memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Auditor BPK RI.
Sehingga penanganan dalam proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan perkara korupsi tersebut segera naik ke meja persidangan.
"Harapan kami bisa segera berjalan ke persidangan dan KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini," kata Ali.
2. Bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum

Ali menambahkan, pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergitas antara KPK bersama aparat penegak hukum lain. Itu guna mengusut tuntas penanganan perkara korupsi.
“KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan tentunya berharap penanganan perkara tersebut bisa dapat segera tuntas,” ucapnya.
3. Supervisi diakui sangat membantu

Terkait Supervisi yang dilakukan KPK, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengaku sangat terbantu dalam hal penanganan kasus tersebut, sehingga berharap proses penyidikan dapat segera rampung.
"Dengan pelaksanaan supervisi dari KPK RI yang mendukung penuh dalam upaya penegakkan hukum kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas," tandanya, saat dikonfirmasi.