KPK Turun Gunung, Supervisi Penanganan Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami

Estimasi kerugian negara senilai Rp147 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan konstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono-Simoang Sribawono di Provinsi Lampung. Kasus mengakibatkan estimasi kerugian negara senilai Rp147 miliar itu, kini masih ditangani Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan supervisi dilakukan di antaranya yakni melakukan gelar perkara penanganan kasus tersebut bersama Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.

"Kami juga memberikan beberapa rekomendasi, mengenai perlu adanya penguatan alat bukti perkara tersebut dan akan melakukan pendampingan koordinasi dengan pihak BPK RI," ujarnya, melalui keterangan resmi, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Pemkab Lampura, KPK Panggil Bupati Budi Utomo

1. KPK akan fasilitasi Tim Penyidik berkoordinasi dengan Auditor BPK RI

KPK Turun Gunung, Supervisi Penanganan Perkara Korupsi Jalan Ir Sutamimohamed Hassan dari Pixabay" target="_blank">ilustrasi audit (pixabay/mohamed_hassan)

Lebih lanjut Ali menjelaskan, kegiatan supervisi KPK dimaksud dalam proses perjalanan perkara. Maka lembaga antirasuah tersebut memberikan beberapa rekomendasi bantuan, di antaranya perlu penguatan pembuktian perkara hingga memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Auditor BPK RI.

Sehingga penanganan dalam proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan perkara korupsi tersebut segera naik ke meja persidangan.

"Harapan kami bisa segera berjalan ke persidangan dan KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini," kata Ali.

2. Bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum

KPK Turun Gunung, Supervisi Penanganan Perkara Korupsi Jalan Ir SutamiPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menambahkan, pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergitas antara KPK bersama aparat penegak hukum lain. Itu guna mengusut tuntas penanganan perkara korupsi.

“KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan tentunya berharap penanganan perkara tersebut bisa dapat segera tuntas,” ucapnya.

3. Supervisi diakui sangat membantu

KPK Turun Gunung, Supervisi Penanganan Perkara Korupsi Jalan Ir SutamiPolda Lampung mengungkap kasus dugaan Tipikor PT Usaha Remaja Mandiri atas rekonstruksi Jalan Ir Surami Sir Bowono (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait Supervisi yang dilakukan KPK, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengaku sangat terbantu dalam hal penanganan kasus tersebut, sehingga berharap proses penyidikan dapat segera rampung.

"Dengan pelaksanaan supervisi dari KPK RI yang mendukung penuh dalam upaya penegakkan hukum kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas," tandanya, saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Diciduk KPK, Itong dan Kontroversinya Saat Jadi Hakim di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya