Komnas Perlindungan Anak Ungkap Kejanggalan Napi Anak Meninggal di LPKA

Ditemukan luka lebam hingga sundutan bara rokok

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung menyoroti kasus meninggalnya napi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran inisal RF (17).

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, LPKA semestinya menjadi tempat lembaga pembinaan bagi para anak-anak berurusan dengan hukum. Bukan menjelma sebagai tempat lembaga pembinasaan.

"Tujuan LPKA ini untuk membina anak-anak supaya bisa baik dan dapat memajukan bangsa. Jangan sampai dibinasakan, meski sekalipun mereka sebelumnya sempat bermasalah," ujarnya, saat menyambangi rumah duka korban, Rabu (13/7/2022).

1. LPKA berbeda dengan lapas atau rutan

Komnas Perlindungan Anak Ungkap Kejanggalan Napi Anak Meninggal di LPKAKetua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa saat dimintai keterangan awak media di rumah duka korban. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Apriliandi melanjutkan, penanganan orang-orang bermasalah di LPKA sejatinya dapat dibedakan dengan keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) , sehingga anak binaan tersebut dapat dibina baik dan terhindar dari jenis-jenis kekerasan.

"Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi ke depannya. Kita harusnya jangan lihat permasalahan telah dilakukan anak, tapi bagaimana bisa korban bila benar dipukuli rekan satu sel," kata dia.

Menurutnya, petugas lembaga pembinaan harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, terutama dalam urusan pengawasan anak binaan. "Kita akan kerja sama untuk mengadvokasi dan melindungi keluarga korban sampai dengan pengadilan," sambung Apriliandi.

Baca Juga: Napi Anak di Lampung Meninggal, Kadivpas Kemenkumham: Korban Sakit

2. Perlu tingkatkan layanan kesehatan

Komnas Perlindungan Anak Ungkap Kejanggalan Napi Anak Meninggal di LPKAIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Apriliandi juga mengungkapkan, petugas lembaga pembinaan harus mampu mengayomi dan menertibkan seluruh anak binaan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan blok atau skat antara anak pendiam dengan anak memiliki sifat premanisme.

Selain itu, LKPA Kelas II Bandar Lampung dinilai perlu meningkatkan layanan fasilitas kesehatan, supaya hal serupa tidak terulang dan anak binaan mengalami masalah kesehatan dapat segera diberikan pertolongan pertama.

"Jangan sampai ada korban meninggal seperti hari ini lagi. Ini menjadi permasalahan serius yang harus bisa segera terselesaikan dan teratasi," tegasnya.

3. Kejanggalan korban meninggal

Komnas Perlindungan Anak Ungkap Kejanggalan Napi Anak Meninggal di LPKAWarga binaan anak di Lampung meninggal dunia. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan pertemuan dengan pihak orang tua korban hingga potret kondisi RF, Apriliandi mengungkapkan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan atas meninggalnya anak didakwa hukuman penjara selama 8 bulan tersebut.

Kejanggalan dimaksud mulai dari lambatnya petugas menghubungi keluarga korban, ditemukan sejumlah luka lebam di beberapa anggota tubuh, hingga bekas luka sundut bara rokok.

"Kondisi fisik korban itu mungkin dipukul dengan benda tumpul, tapi tentu kita tidak bisa spekulasi juga. Jadi selebihnya kita serahkan ke pihak berwajib, yang jelas keadilan harus ditegakkan," ungkap pria berkacamata tersebut.

4. Polisi didesak usut tuntas

Komnas Perlindungan Anak Ungkap Kejanggalan Napi Anak Meninggal di LPKAIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Apriliandi menambahkan, pihaknya juga mendorong aparat kepolisian dapat menuntaskan permasalahan anak binaan meninggal dunia tersebut. Supaya kejadian sama tidak terulang lagi dan anak-anak dapat terlindungi dengan baik di dalam lambaga pembinasaan.

"Mudah-mudahan saksi-saksi yang ada bisa menyatakan kebenaran, artinya kasus ini bisa terungkap dengan baik. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, ini untuk perbaikan kita sama-sama," tandasnya.

Baca Juga: Napi Anak di Lampung Meninggal, Diduga Korban Pengeroyokan dalam Lapas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya