Keluarga Napi Anak Meninggal akan Mengadu ke KPAI dan Komnas HAM

Tindakan itu sebagai upaya keluarga mencari keadilan

Bandar Lampung, IDN Times - LBH Bandar Lampung bersama keluarga RF (17), narapidana anak yang meninggal diduga korban penganiayaan dan pengeroyokan di Lampung, berencana melayangkan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau (Komnas HAM).

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, pengaduan tersebut merupakan upaya keluarga RF dalam mencari keadilan karena anaknya menjadi korban saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.

"LBH Bandar Lampung bersama keluarga akan mengadu kepada KPAI serta Komnas HAM, agar dapat membantu mengungkap persoalan tersebut dan tidak ada lagi RF yang lain di kemudian hari," ujar Indra, sapaan akrab Sumaindra saat dimintai keterangan, Jumat (15/7/2022).

1. Minta Menkumham ikut bertanggung jawab

Keluarga Napi Anak Meninggal akan Mengadu ke KPAI dan Komnas HAMJasad korban RF saat akan dimasukkan ke dalam liang lahat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Indra melanjutkan, LBH Bandar Lampung melihat kejadian itu sebagai preseden buruk terhadap perlindungan anak, baik anak korban maupun anak lain yang berhadapan dengan hukumdi Provinsi Lampung.

Ia menilai, LPKA sejatinya tempat pembinaan anak didik masyarakat dengan mengutamakan kepentingan dan hak-hak. Namun kejadian terakhir justru mencoreng LPKA.

Berdasarkan data-data yang diperoleh dari keluarga RF, terdapat dugaan penganiyayaan yang dialami oleh korban dengan beberapa luka lebam di tangan, kaki, dan kepala, serta dugaan luka bakar akibat bara rokok.

"LBH Bandar Lampung dan keluarga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM bertanggung jawab, mengusut tuntas persoalan dialami almarhum RF, serta mengevaluasi LPKA Lampung yang memiliki tugas pembinaan anak didik pemasyarakatan," tegasnya.

Baca Juga: Napi Anak di Lampung Meninggal, LPKA Kelas II Akhirnya Buka Suara

2. Aparat penegak hukum dimintai serius

Keluarga Napi Anak Meninggal akan Mengadu ke KPAI dan Komnas HAMPolisi sambangi LPKA Kelas II Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Indra juga meminta aparat penegak hukum berperan serius mengungkap kejanggalan kasus korban RF hingga meninggal dunia. Untuk diketahui, pihak keluarga telah melaporkan kepada Polda Lampung bernomor: STTLP/B/739/VII/2022/SPKT/POLDALAMPUNG tanggal 12 Juli 2022.

"Pihak keluarga telah mendatangi dan memberi kuasa kepada YLBHI-LBH Bandar Lampung agar ikut mencari keadilan peristiwa tersebut," katanya.

3. Lapas Anak diubah LPKA

Keluarga Napi Anak Meninggal akan Mengadu ke KPAI dan Komnas HAMIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Indra menyampaikan, LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) berkedudukan di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) berbunyi setiap Lapas Anak dituntut untuk mengubah sistem menjadi LPKA, karena Lapas Anak dianggap sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak. 

"Perubahan nama ini bukan saja berupa perubahan nomenklatur atau pembentukan organisasi baru saja, namun perwujudan transformasi penanganan terhadap ABH di Indonesia," kata dia.

4. LPKA wajib membina dan merawat ABH

Keluarga Napi Anak Meninggal akan Mengadu ke KPAI dan Komnas HAMWarga binaan anak di Lampung meninggal dunia. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari kacamata LBH Bandar Lampung, LPKA harus sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 18 tahun 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang bertugas melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan.

Indra mengatakan, LPKA berkewajiban memiliki pembinaan meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan, pelatihan keterampilan, serta layanan informasi. Sementara dari sisi perawatan LPKA meliputi pelayanan makanan, minuman, pendistribusian perlengkapan, dan pelayanan kesehatan.

"Tak kalah penting, pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan, dan penegakan disiplin, serta pengelolaan pengaduan juga harus ada di dalam LPKA," tandas dia.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Ungkap Kejanggalan Napi Anak Meninggal di LPKA

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya