Kejati Lampung Dalami Niatan Jahat Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan, penyidikan kasus korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 masih terus berjalan.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, tim penyidik kini masih mendalami atau menelusuri niatan jahat dalam perkara korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 miliar tersebut.
"Saat ini tengah didalami untuk mencari niat jahat, sudah ada kerugian dari hasil audit tetapi kami masih harus tetap melihat niat jahatnya. Penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Berkaca Kasus KONI Lampung, DPRD dan Jaksa Perketat Awasi Dana Hibah
1. Penyalahgunaan dana hibah diterima 103 Satgas KONI Lampung
Hutamrin menjelaskan, sebuah tindak pidana korupsi harus didasari atau dilandasi dengan alat bukti kuat. Termasuk, mengetahui niat jahat para terduga pelaku menyalahgunakan dana hibah sekitar Rp30 miliar tersebut.
"Apakah ini ada niat jahatnya atau hanya kesalahan administrasi, yang jelas harus didalami dulu," ungkapnya.
Ia pun menegaskan, bidang pidana khusus (Pidsus) amat serius menangani perkara ini. "Saya tidak mau bermain-main disini (penanganan kasus)," tegasnya.
"Dalam prosesnya kami mencari kerugian negara, sebelumnya dengan sangkaan memperkaya masing-masing oknum. Ternyata hasilnya uang itu diterima seluruh satgas yakni 103 orang," sambung dia.
2. Telusuri unsur mens rea
Lebih lanjut Hutamrin turut berkomitmen, pusaran kasus korupsi KONI Lampung tersebut secepatnya akan diselesaikan dan diumumkan ke publik.
"Kita lihat hasil pengembangannya sekali lagi. Kita lihat mens rea-nya dulu, harus diketahui secara mutlak. Saya pastikan penyidikan Kasus KONI tetap berjalan," tegas Aspidsus.
3. Kerugian negara telah dikembalikan
Terkait perjalanan perkara, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah itu, kerugian negara telah dikembalikan.
Besaran kerugian mencapai Rp2,5 miliar itu telah disetorkan ke rekening kas daerah Provinsi Lampung melalui Bank Lampung.
"Pengembalian sudah dilakukan secara kolektif, artinya dilakukan oleh pihak KONI tanpa paksaan," tandas Kajati.
Baca Juga: Sah! Gubernur Arinal Djunaidi Nahkodai Ketum KONI Lampung 2023-2027